


Sergai | GeberNews.com – Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai). Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025, di Jalan Veteran Gung Leto, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo.

Tersangka pertama, R als M, 22 tahun, warga Dusun III Desa Sei Rampah, Sergai, ditangkap saat sedang berada di sebuah warung. Dari hasil interogasi, R als M mengakui mencuri sepeda motor Supra X 125 BK 2211 XAD beserta BPKB milik korban, Willy Sanjaya, 31 tahun, warga Dusun I Desa Pematang Ganjang, Sergai.
Kejadian pencurian terjadi pada Senin, 7 Oktober 2024. Korban meninggalkan rumah untuk makan bakso di dekat tempat tinggalnya. Saat kembali, korban mendapati sepeda motornya yang diparkir di ruang tengah telah hilang, bersamaan dengan tersangka. Kunci kontak sepeda motor saat itu masih terpasang di tempatnya.
Hasil pencurian tersebut dijual oleh R als M bersama rekannya, H B als B, 49 tahun, kepada seseorang bernama Opung di kawasan Unimed, Medan, seharga Rp. 2 juta. Informasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa H B als B sudah lebih dulu ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Sergai atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti yang diamankan berupa satu STNK sepeda motor Supra X 125 BK 2211 XAD. Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Firdaus.
Kapolres Sergai melalui Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain dan mengungkap bukti tambahan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Dodi. R)