
Sergai | GeberNews.com – Kejahatan pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah di Perumahan Resident Firdaus, Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Akibat aksi kejahatan ini, korban, Sischa Shelly Ovita Lubis (24), mengalami kerugian hingga Rp60 juta.

Laporan polisi nomor: LP/B/33/I/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 28 Januari 2025.
Hari/tanggal: Selasa, 28 Januari 2025
Waktu: Sekira pukul 15.30 WIB
Tempat: Perumahan Resident Firdaus, Dusun VII, Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah, Kab. Sergai.

Korban:
Sischa Shelly Ovita Lubis, perempuan, 24 tahun, karyawan, beralamat di Jln. Jend. Sudirman, Link. II, Kel. Bunut Barat, Kec. Kisaran Barat, Kab. Asahan.

Tersangka yang diamankan:
Muhammad Azmi alias Sengo (M.A. als S.), laki-laki, 19 tahun, tukang butut, beralamat di Dusun IV, Desa Citaman Jernih, Kec. Perbaungan, Kab. Sergai.
Saksi-saksi:
- Erni Sri Sundari
- Nurhayati
- Melisa
- Tia
Barang bukti yang diamankan:
- 1 unit laptop merk ASUS Vivo Book warna silver.
- 1 tas laptop merk ASUS warna hitam.
Total kerugian korban:
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp60 juta, dengan barang yang hilang meliputi:
- 1 dompet kulit berisi STNK sepeda motor Honda Vario BK 3538 VBP
- 1 unit laptop ASUS
- 2 unit jam tangan
- 1 anting emas
- 5 pasang sepatu wanita
- 10 pasang pakaian wanita
- 8 tas sandang wanita
- 4 botol parfum wanita
Kronologis kejadian:
Pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, pelapor yang sedang bekerja di Livina Ponsel diberitahu oleh asisten rumah tangganya bahwa rumahnya telah dibobol maling. Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela dan jeruji kamar tidur serta membuka pintu dapur.
Setibanya di rumah, korban bersama saksi Tia memeriksa keadaan dan mendapati sejumlah barang telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kronologis penangkapan:
Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan dengan olah TKP, pemeriksaan CCTV, serta pengumpulan keterangan dari saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka.
Pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim, IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K., berhasil menangkap tersangka Muhammad Azmi alias Sengo di rumah orang tuanya di Dusun IV, Desa Citaman Jernih, Kec. Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia berperan sebagai pemantau situasi serta menampung barang curian yang dikeluarkan oleh rekannya, Wawan (DPO). Barang-barang curian tersebut kemudian dimasukkan ke dalam becak. Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 unit laptop ASUS Vivo Book dan 1 tas laptop hitam.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Sergai masih melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap pelaku Wawan yang masih buron. Selain itu, petugas juga tengah mencari sisa barang milik korban yang masih berada di tangan pelaku lain.
Pasal yang dilanggar:
Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana ayat 1 huruf 4e dan 5e tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Pernyataan resmi:
PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan ini dan menjelaskan bahwa komplotan pencuri tersebut telah dua kali melakukan aksi pencurian di daerah Sei Rampah dengan modus berpura-pura mencari barang bekas (botot) untuk mengincar rumah kosong yang ditinggal penghuninya bekerja.
Polres Sergai mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dodi Suara Prananta