Satres Narkoba Polres Sergai Bekuk Pengedar Sabu di Sei Bamban, 14,55 Gram Barang Bukti Disita

0
79

Sergai | GeberNews.com – Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil dibekuk di wilayah Kecamatan Sei Bamban dengan barang bukti sabu seberat 14,55 gram.

Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di samping SPBU Sukadamai, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Operasi ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Tersangka yang diamankan diketahui bernama Pauzan (39), warga Kelurahan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manulang, kepada wartawan, Kamis (12/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di sekitar SPBU Sukadamai.

“Personel Satres Narkoba menerima laporan dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut sering terjadi aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu,” ujar IPTU L.B. Manulang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit II Satres Narkoba Polres Sergai yang dipimpin Kanit IPTU Anggiat Sidabutar segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Medan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima sedang berdiri di depan sebuah kios di samping SPBU Sukadamai. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah bungkusan koran ke tanah, diduga untuk menghilangkan barang bukti.

Namun upaya tersebut tidak berhasil. Petugas dengan sigap mengambil bungkusan itu dan membukanya di hadapan tersangka.

“Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelas IPTU L.B. Manulang.

Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,55 gram, kertas koran dan tisu yang digunakan untuk membungkus sabu, serta satu unit telepon genggam warna hitam merah merek PIPO.

Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Saat ini tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sergai.

(Dodi Rikardo Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini