

Medan | GeberNews.com – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polrestabes Medan kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas perjudian. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (24/01/2025) terhadap lokasi judi tembak ikan di Jalan Jamin Ginting, Gang Golf 2, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.

Empat pelaku dengan peran berbeda diamankan dalam operasi ini: RG (30), operator asal Medan Tuntungan; FR (34), kasir dari Deli Serdang; KP (34), pengawas dari Namorambe; dan HS (48), pemain yang juga warga sekitar.
“Kami bertindak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Para pelaku tertangkap tangan dalam aksi ilegal ini,” ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Sarwedi Manurung, pada Sabtu (25/01/2025).
Barang bukti yang disita meliputi dua unit mesin judi tembak ikan, dua chip pengisian saldo, uang tunai Rp 480.000, uang hasil judi Rp 3.500.000, serta dua buku catatan transaksi.
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 303 KUHPidana terkait perjudian ilegal,” tegas Iptu Sarwedi.
Langkah tegas polisi ini mendapat apresiasi masyarakat yang berharap perjudian serupa di Medan dapat diberantas tuntas.
(Tim)








