Sekda Deli Serdang Siap Mediasi Kasus Tiga Wartawan yang Diduga Dijebak: “Biar Saya yang Selesaikan!”

0
167

Deli Serdang | GeberNews.com – Sorotan terhadap dugaan kriminalisasi terhadap tiga wartawan di Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, terus bergulir. Pada Senin (2/6/2025), Aliansi Wartawan dan LSM Solidaritas mendatangi Kantor Bupati Deli Serdang untuk menyuarakan tuntutan keadilan atas penangkapan yang dinilai janggal dan mencederai profesi jurnalistik.

Sayangnya, Bupati Deli Serdang tidak berada di tempat saat rombongan tiba. Namun, mereka diterima dengan terbuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Timur Tumanggor, S.Sos., MAP, didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Irwansyah, di ruang kerja Sekda.

Dalam audiensi tersebut, para jurnalis dan aktivis menyampaikan keresahan atas beredarnya papan bunga bertuliskan ucapan “selamat” dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Kecamatan Pantai Labu, yang dianggap menyakitkan dan seolah merayakan penangkapan tiga wartawan tersebut.

“Kami meminta kejelasan dan keadilan. Tiga rekan kami ditangkap dalam kondisi yang kami yakini merupakan jebakan. Kami ingin mereka segera dibebaskan,” tegas perwakilan aliansi.

Merespons hal tersebut, Sekda Timur mengaku baru mengetahui informasi tersebut secara lengkap dari kedatangan para wartawan.

“Saya baru tahu dari teman-teman media. Kalau begitu, biar Sekretaris Dinas Pendidikan yang menjelaskan karena beliau yang lebih tahu teknisnya,” ujarnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Irwansyah, dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya akan menyampaikan seluruh aspirasi kepada pimpinan, dan mengonfirmasi bahwa papan bunga kontroversial tersebut telah dicabut.

Ketika ditanya soal langkah selanjutnya dan kemungkinan bertemu langsung dengan Bupati, Sekda Timur Tumanggor menegaskan bahwa dirinya siap mengambil alih penanganan kasus tersebut.

“Tidak perlu sampai ke Bupati. Biar saya yang tangani. Saya janji akan bantu menyelesaikan masalah ini,” ucapnya tegas.

Aliansi Wartawan dan LSM Solidaritas berharap penanganan perkara ini berjalan secara profesional dan transparan, tanpa ada upaya kriminalisasi terhadap profesi jurnalis yang menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang.


🖋️ (Satria | SuaraPrananta.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini