

Langkat | GeberNews.com – Dua pemuda asal Medan Johor, Kabupaten Deli Serdang, dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat setelah kedapatan membawa sabu yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor. Penangkapan terjadi di Jalan Pasar 4,5 Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai, Rabu malam, 28 Mei 2025.

Aksi penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, S.H., M.H., segera diterjunkan ke lokasi.

Sekitar pukul 21.00 WIB, dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri laporan terlihat melintas mengendarai sepeda motor Honda Beat warna pink hitam. Tim langsung melakukan penyergapan, dan saat digeledah, ditemukan satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 11,08 gram, disimpan di dalam jok motor.

Kedua pelaku berinisial RPB (25) dan DA (26) mengakui barang tersebut milik mereka. Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel dan sepeda motor sebagai barang bukti.
Kini, keduanya telah diamankan di Mapolres Langkat untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Narkotika.
Kasat Narkoba AKP Rudy Saputra menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap upaya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat, karena setiap laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti.
Barang bukti yang diamankan:
Satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 11,08 gram
Dua unit ponsel
Satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink hitam BK 6190 AIR
Polres Langkat mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, karena kerja sama dan informasi dari warga merupakan kunci utama dalam memerangi peredaran narkotika.
(Dodi Suara Prananta)








