Medan | GeberNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan hasil Pemilu Kepala Daerah Kota Medan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan, Prof. Ridha Dharmajaya dan H. Abdul Rani, S.H., pada Rabu, 6 Januari 2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Ridha-Rani, Rion Arios, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sidang perdana ini akan membahas agenda pemeriksaan pendahuluan. Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, S.H., M.Hum., bersama timnya telah berada di Jakarta untuk menghadiri persidangan.
Perkara ini tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan telah dipanggil untuk bersidang melalui surat panggilan Nomor 4/Sid.Pend/PKPU.WAKO/PAN.MK/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025.
Rion menyebutkan bahwa tim hukum telah mempersiapkan ribuan berkas bukti untuk mendukung gugatan pembatalan hasil Pilkada Kota Medan. “Kami siap meyakinkan hakim MK terkait permohonan ini,” tegasnya.
Ia juga berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan dapat bersikap jujur dan mendukung aspirasi masyarakat terdampak bencana banjir yang tidak dapat memberikan hak pilihnya, sehingga Pemungutan Suara Ulang (PSU) dapat dilaksanakan.
“Bawaslu harus berpihak pada hukum dan kepentingan rakyat agar tujuan Pemilu benar-benar tercapai,” pungkas Rion.
(Dodi. R)