Deli Serdang | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang resmi mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 7 Januari 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Zakky Shahri, S.H., didampingi para wakil ketua dan dihadiri anggota DPRD, Penjabat Bupati Deli Serdang Ir. Wiriya Alrahman, M.M., jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan Forkopimda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Dr. Misnan Al Jawi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa serangkaian rapat kerja telah dilakukan untuk menyusun Propemperda yang akan menjadi landasan dalam pembentukan regulasi pada 2025.
“Propemperda ini mencakup berbagai Ranperda yang strategis, seperti pengelolaan keuangan daerah, penanggulangan bencana, pengelolaan pangan, dan penguatan pendidikan berbasis keagamaan,” ungkapnya.
Ketua DPRD Zakky Shahri mengapresiasi kolaborasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan Propemperda ini. “Program ini adalah komitmen bersama untuk menghasilkan regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Penjabat Bupati Deli Serdang, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tujuan Propemperda. Ia berharap proses pelaksanaan program ini dapat berjalan optimal sesuai dengan harapan masyarakat.
Dengan disahkannya Propemperda Tahun 2025, DPRD Deli Serdang menunjukkan keseriusannya dalam mengatur kebijakan yang progresif dan bermanfaat bagi pembangunan daerah.
(Dodi)