
Medan | GeberNews.com – Polrestabes Medan telah menyegel SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan, Kamis (6/3/2025), yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan BBM jenis Pertalite dengan bahan bakar ilegal yang tidak sesuai standar.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, menyebutkan hasil uji menunjukkan kadar oktan (RON) hanya 87, padahal Pertalite seharusnya memiliki RON 90.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka: MAL (manajer), U (sopir), dan YTP (kernet), yang terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Modus pengoplosan ini sudah berlangsung lebih dari setahun, menggunakan truk tangki bertuliskan Pertamina tanpa kontrak resmi. Tersangka diduga mencampur BBM resmi dengan bahan bakar ilegal untuk dijual kepada konsumen.
Tim