Langkat | GeberNews.com – Komitmen kuat Polres Langkat dalam memberantas segala bentuk perjudian kembali dibuktikan dengan penggerebekan arena permainan tembak ikan berkedok hiburan di Dusun II Pendok Jagung, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Penggerebekan dilakukan setelah Satreskrim Polres Langkat menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya praktik perjudian di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Pidana Umum bersama anggota opsnal turun langsung ke lapangan dan melakukan penyelidikan intensif.

Pada Kamis malam, sekitar pukul 21.30 WIB, aparat menemukan mesin tembak ikan aktif beroperasi. Dalam penggerebekan tersebut, seorang perempuan berinisial Z.Z.A., berusia 25 tahun, warga Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, turut diamankan.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mesin tembak ikan berwarna biru-merah, uang tunai sebesar Rp305.000, satu buah chip, dan satu kunci mesin.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Pandu H.W. Batubara, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari praktik ilegal.
“Praktik perjudian, meskipun terselubung, tetap melanggar hukum dan berdampak buruk bagi masyarakat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian dan mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan jika menemukan aktivitas serupa,” ujar AKP Pandu, Jumat (9/5/2025).
Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Langkat berharap masyarakat semakin waspada dan aktif mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
Dodi Suara Prananta








