Terkait Pembangunan Sekolah Rakyat, Pemkab Tapanuli Selatan Diminta Segera Ganti Rugi Tanah Milik Risman Pakpahan Warga Sipirok

0
15

Tapsel | GeberNews.com – Program Pemerintah Republik Indonesia membangun Sekolah Rakyat di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara, merupakan bagian dari program nasional Kementerian Sosial (Kemensos) RI berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.

Pada prinsipnya, masyarakat Kecamatan Sipirok mendukung program tersebut. Pembangunan Sekolah Rakyat bertujuan memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan sebagai program terobosan Presiden Prabowo Subianto, dengan memberikan akses pendidikan yang layak dan gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, khususnya kelompok Desil 1 dan Desil 2.

Diketahui, lokasi pembangunan Sekolah Rakyat tersebut berada di Desa Janji Mauli, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Proyek pembangunan dikerjakan oleh PT Nindya Karya.

Namun, di tengah pelaksanaan program tersebut, muncul persoalan yang dialami salah seorang warga Kecamatan Sipirok. Tanah yang diklaim sebagai milik keluarganya disebut telah digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat, namun hingga kini belum menerima ganti rugi dari panitia pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan.

Risman Pakpahan (53), warga Kecamatan Sipirok, merupakan ahli waris dari almarhum OTP Pakpahan.

Kepada wartawan, Risman Pakpahan menuturkan bahwa almarhum ayahnya menguasai dan mengelola tanah seluas sekitar 4 hektare berdasarkan Surat Keterangan Camat. Saat ini, lahan tersebut telah dijadikan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Janji Mauli.

“Almarhum ayah saya menguasai sekaligus mengelola tanah seluas 4 hektare tersebut dari tahun 1979 sampai dengan tahun 2012. Sejak tahun 2013, saya selaku ahli waris tidak bisa lagi mengelola tanah peninggalan almarhum orang tua saya karena pada tahun 2013 seluruh tanaman dan satu unit rumah dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Peristiwa tindak pidana tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: STPL/21/I/2013/SU/TAPSEL tanggal 24 Januari 2013,” ungkap Risman Pakpahan.

Menurut Risman, pada tahun 2025 Pemkab Tapanuli Selatan melakukan pembangunan gedung Sekolah Rakyat di atas lahan tersebut tanpa pemberitahuan maupun pembayaran ganti rugi. Saat ini, progres pembangunan diperkirakan telah mencapai sekitar 80 persen.

“Selaku ahli waris, saya mengharapkan kepada Pemkab Tapanuli Selatan untuk segera membayar ganti rugi tanah orang tua saya seluas 4 hektare yang saat ini sudah dijadikan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat itu,” ujar Risman Pakpahan.

Sementara itu, Burju Simatupang, S.T., S.H., M.H., selaku pendamping Risman Pakpahan, menegaskan bahwa pada prinsipnya tanah milik masyarakat tidak dapat digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat tanpa penyelesaian hak pemiliknya, termasuk pemberian ganti kerugian apabila tanah tersebut diambil untuk kepentingan umum.

Menurutnya, hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat beserta perubahannya. Regulasi tersebut mengatur bahwa pemegang hak atas tanah berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil.

“Kementerian Sosial tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan tanah masyarakat yang belum selesai proses pengadaan tanah atau belum diberikan ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, apabila tanah tersebut masih merupakan hak milik masyarakat, pemerintah tidak boleh menguasai atau membangun di atasnya tanpa melalui proses pengadaan tanah sesuai ketentuan dan tanpa penyelesaian hak pemilik,” jelas Burju Simatupang.

Saat ini, kata Burju, pihak ahli waris masih terus berupaya melakukan koordinasi dengan Pemkab Tapanuli Selatan untuk memperoleh penyelesaian dan pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut.

“Apabila Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan tidak mengabulkan permintaan ahli waris untuk mengganti rugi lahan seluas 4 hektare yang telah dijadikan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat tersebut, maka kami dari pihak ahli waris akan melaporkan permasalahan ini kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia yang memiliki peran sentral sebagai penanggung jawab program,” tegas Burju.

Ia menambahkan, Kemensos pada prinsipnya perlu memastikan seluruh aspek legalitas lahan telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pembangunan dilanjutkan. Hal tersebut dinilai penting untuk menghindari sengketa hukum serta melindungi kepentingan masyarakat maupun negara.

Sumber: Abd. Halil

Terkait Pembangunan Sekolah Rakyat, Pemkab Tapanuli Selatan Diminta Segera Ganti Rugi Tanah Milik Risman Pakpahan Warga Sipirok

Tapsel | GeberNews.com – Program Pemerintah Republik Indonesia membangun Sekolah Rakyat di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara, merupakan bagian dari program nasional Kementerian Sosial (Kemensos) RI berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.

Pada prinsipnya, masyarakat Kecamatan Sipirok mendukung program tersebut. Pembangunan Sekolah Rakyat bertujuan memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan sebagai program terobosan Presiden Prabowo Subianto, dengan memberikan akses pendidikan yang layak dan gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, khususnya kelompok Desil 1 dan Desil 2.

Diketahui, lokasi pembangunan Sekolah Rakyat tersebut berada di Desa Janji Mauli, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Proyek pembangunan dikerjakan oleh PT Nindya Karya.

Namun, di tengah pelaksanaan program tersebut, muncul persoalan yang dialami salah seorang warga Kecamatan Sipirok. Tanah yang diklaim sebagai milik keluarganya disebut telah digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat, namun hingga kini belum menerima ganti rugi dari panitia pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan.

Risman Pakpahan (53), warga Kecamatan Sipirok, merupakan ahli waris dari almarhum OTP Pakpahan.

Kepada wartawan, Risman Pakpahan menuturkan bahwa almarhum ayahnya menguasai dan mengelola tanah seluas sekitar 4 hektare berdasarkan Surat Keterangan Camat. Saat ini, lahan tersebut telah dijadikan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Janji Mauli.

“Almarhum ayah saya menguasai sekaligus mengelola tanah seluas 4 hektare tersebut dari tahun 1979 sampai dengan tahun 2012. Sejak tahun 2013, saya selaku ahli waris tidak bisa lagi mengelola tanah peninggalan almarhum orang tua saya karena pada tahun 2013 seluruh tanaman dan satu unit rumah dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Peristiwa tindak pidana tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: STPL/21/I/2013/SU/TAPSEL tanggal 24 Januari 2013,” ungkap Risman Pakpahan.

Menurut Risman, pada tahun 2025 Pemkab Tapanuli Selatan melakukan pembangunan gedung Sekolah Rakyat di atas lahan tersebut tanpa pemberitahuan maupun pembayaran ganti rugi. Saat ini, progres pembangunan diperkirakan telah mencapai sekitar 80 persen.

“Selaku ahli waris, saya mengharapkan kepada Pemkab Tapanuli Selatan untuk segera membayar ganti rugi tanah orang tua saya seluas 4 hektare yang saat ini sudah dijadikan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat itu,” ujar Risman Pakpahan.

Sementara itu, Burju Simatupang, S.T., S.H., M.H., selaku pendamping Risman Pakpahan, menegaskan bahwa pada prinsipnya tanah milik masyarakat tidak dapat digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat tanpa penyelesaian hak pemiliknya, termasuk pemberian ganti kerugian apabila tanah tersebut diambil untuk kepentingan umum.

Menurutnya, hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat beserta perubahannya. Regulasi tersebut mengatur bahwa pemegang hak atas tanah berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil.

“Kementerian Sosial tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan tanah masyarakat yang belum selesai proses pengadaan tanah atau belum diberikan ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, apabila tanah tersebut masih merupakan hak milik masyarakat, pemerintah tidak boleh menguasai atau membangun di atasnya tanpa melalui proses pengadaan tanah sesuai ketentuan dan tanpa penyelesaian hak pemilik,” jelas Burju Simatupang.

Saat ini, kata Burju, pihak ahli waris masih terus berupaya melakukan koordinasi dengan Pemkab Tapanuli Selatan untuk memperoleh penyelesaian dan pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut.

“Apabila Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan tidak mengabulkan permintaan ahli waris untuk mengganti rugi lahan seluas 4 hektare yang telah dijadikan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat tersebut, maka kami dari pihak ahli waris akan melaporkan permasalahan ini kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia yang memiliki peran sentral sebagai penanggung jawab program,” tegas Burju.

Ia menambahkan, Kemensos pada prinsipnya perlu memastikan seluruh aspek legalitas lahan telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pembangunan dilanjutkan. Hal tersebut dinilai penting untuk menghindari sengketa hukum serta melindungi kepentingan masyarakat maupun negara.

Sumber: Abd. Halil


Foto: Risman Pakpahan di lokasi pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Janji Mauli, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Ia menyatakan lahan warisan orang tuanya seluas sekitar 4 hektare digunakan untuk pembangunan sekolah tersebut. Hingga kini, Risman mengaku belum menerima ganti rugi dan meminta Pemkab Tapanuli Selatan segera menyelesaikan hak ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini