

Pematang Siantar | GeberNews.com — Polemik beroperasinya kembali Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 di Kota Pematang Siantar memantik sorotan tajam publik. Pasalnya, beberapa bulan lalu tempat hiburan tersebut baru saja dipasang garis polisi (police line) oleh pihak berwajib setelah terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika jenis ekstasi.
Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa Studio 21 kini mulai kembali beraktivitas dengan melakukan renovasi dan persiapan operasional. Fenomena ini dianggap mencederai upaya penegakan hukum dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di wilayah Polda Sumatera Utara.
Diketahui, sejumlah pelaku yang sebelumnya ditangkap dalam operasi narkotika di lokasi itu hingga kini masih mendekam di tahanan. Ironisnya, Amut — selaku pemilik gedung sekaligus penyedia tempat — belum pernah tersentuh proses hukum. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait keberpihakan hukum serta dugaan adanya praktik tebang pilih dalam penegakan kasus narkoba.
Selain dugaan pelanggaran pidana terkait narkotika, Studio 21 juga diduga kuat melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup. Bangunan tersebut disebut berdiri melanggar garis sempadan sungai, yang seharusnya menjadi kawasan lindung dan bebas dari aktivitas pembangunan permanen sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 5 ayat (1), yang menyebutkan bahwa “Sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan kegiatan manusia yang tidak boleh dibangun permanen.”
Dari sisi hukum pidana, pembiaran terhadap beroperasinya kembali tempat yang pernah menjadi sarang peredaran narkoba dapat melanggar Pasal 131 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 131 menegaskan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp50 juta. Sementara Pasal 132 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dipidana dengan hukuman yang sama dengan pelaku tindak pidana tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun langsung mengusut kasus ini.
“Kami minta Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pembiaran ini. Jika Studio 21 kembali beroperasi, besar kemungkinan tempat itu akan kembali menjadi sarang peredaran narkotika. Ini jelas mencoreng wibawa hukum di Sumatera Utara,” tegas Henderson Silalahi.
Ia juga menyoroti bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum dan tata ruang semacam ini bisa menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan narkoba serta penegakan tata kelola kota yang bersih dan tertib hukum.
“Kami berharap pihak Polda Sumut dan Pemerintah Kota Pematang Siantar segera menindaklanjuti perizinan dan legalitas bangunan Studio 21 yang diduga melanggar sempadan sungai. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya menambahkan.
Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum, terutama Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri, untuk menindaklanjuti kasus Studio 21 yang dinilai telah mengabaikan proses hukum dan menodai semangat pemberantasan narkoba di Pematang Siantar.
Lebih lanjut, Henderson menyebut akan segera menyurati langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna meminta penanganan serius terhadap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Studio 21 serta Amut sebagai pemilik dan penyedia tempat.
🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta








