

Sergai | GeberNews.com – Tiga orang juru parkir (jukir) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam Operasi Pekat Toba 2025, Jumat (9/5/2025) siang. Mereka terjaring di dua lokasi berbeda, yakni Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban dan Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, sekitar pukul 12.00 WIB.

Operasi yang dipimpin langsung Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K, ini menyasar aktivitas premanisme dan dugaan pungutan liar (pungli) sebagai bentuk penertiban guna menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polres Sergai.

Tiga jukir yang diamankan adalah Haposan Sinaga alias Anna/Angon (55), warga Desa Firdaus; Ijal (41), warga Dusun III Sei Rampah; dan Otto Simanjuntak (51), warga Dusun I Desa Pon. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp14.000.

Dalam pemeriksaan awal, ketiganya mengaku hanya membantu mengatur lalu lintas dan parkir tanpa unsur paksaan. Mereka menyebut uang yang diterima bersifat sukarela, berkisar antara Rp2.000 hingga Rp5.000, dan tidak semua pengendara memberikan.
KBO Sat Reskrim Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan unsur tindak pidana karena tidak ada laporan atau pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan.
“Ketiganya kami data dan beri pembinaan. Kami minta mereka segera mengurus legalitas sebagai jukir resmi dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama menjelang sejumlah agenda keagamaan dan sosial di wilayah Sergai.
Dodi Suara Prananta








