

Deli Serdang, Sumatera Utara | GeberNews.com — Aksi nekat dan dramatis dilakukan tiga wanita berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO): Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan. Ketiganya berhasil kabur dari pengawasan aparat di Bandara Internasional Kualanamu, Rabu (7/5/2025), usai diamankan petugas Imigrasi karena hendak melarikan diri ke luar negeri.
Penangkapan mereka awalnya berjalan mulus. Petugas Imigrasi menahan ketiganya berdasarkan surat pencekalan dari Polrestabes Medan. Namun situasi berubah kacau saat ketiga DPO diserahkan ke Polsek Bandara Kualanamu. Mereka mengamuk dan menciptakan keributan, membuat kondisi ruang tahanan tidak kondusif.
Minimnya jumlah Polisi Wanita (Polwan) membuat anggota kepolisian pria tidak dapat menyentuh ketiganya. Celah ini dimanfaatkan dengan cerdik oleh para DPO. Mereka kabur menggunakan taksi dan sempat dikejar aparat.
“Kami berhasil hentikan taksi di gerbang keluar bandara, tapi ketiganya sudah tidak ada. Dari rekaman CCTV, mereka terlihat pindah ke mobil Mitsubishi Expander,” ungkap Kanit Polsek Bandara.
Peristiwa ini langsung menyulut kecaman publik. Kuasa hukum Doris Fenita br Marpaung, Henry Pakpahan, S.H., angkat bicara dengan nada kecewa.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi kecolongan serius! Bandara sekelas Kualanamu tidak boleh abai terhadap risiko seperti ini,” katanya tegas.
Henry meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gideon Arif Setiawan, S.I.K untuk segera memburu dan menangkap ketiga DPO.
“Jika aparat tak segera bertindak, citra kepolisian makin terpuruk. Siapa yang bertanggung jawab atas kaburnya para buronan ini?” tanya Henry.
Masyarakat pun mempertanyakan kembali kredibilitas aparat penegak hukum. Beberapa aliansi sipil mulai menyuarakan mosi tidak percaya terhadap kinerja kepolisian.
Kini, publik menanti: apakah tiga DPO ini akan kembali tertangkap, atau justru menjadi simbol kegagalan pengamanan aparat di pintu gerbang internasional Sumatera Utara? (Tim)








