

Medan | GNews.com – Tim Kompas Nusantara (TKN) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Medan Tembung, untuk segera memproses secara hukum pemilik gudang milik PT Jasa Andalas Perkasa yang beralamat di Jalan Pertiwi No. 64, Medan. Desakan ini muncul menyusul temuan dugaan penyakralkan simbol Islam yang dinilai mencederai nilai-nilai keagamaan dan dapat memicu konflik sosial.

Teks Foto : “Adi Warman Lubis, Ketua Umum TKN dan Ketua Umum Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk Indonesia, meminta aparat hukum segera memproses pengusaha yang diduga melanggar hukum. Tegakkan keadilan tanpa tebang pilih!”
Ketua Umum TKN, Adi Warman Lubis, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan perusahaan yang menempatkan patung manusia dan patung harimau berdampingan dengan gambar Ka’bah di dalam gudang. Ia menilai hal itu sebagai bentuk pelecehan terhadap kesucian simbol Islam.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi penistaan terhadap agama. Negara tidak boleh diam. Polisi harus segera bertindak,” tegas Adi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pagar Unri Prabowo-Gibran, Minggu malam (18/5/2025).
Adi juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat resmi kepada perusahaan, namun hingga kini tidak mendapatkan tanggapan. Bahkan saat mediasi yang turut dihadiri Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepling, dan Kanit Binmas, pihak perusahaan justru menyodorkan surat pernyataan bermaterai tanpa klarifikasi substansial.
“Belum sempat kami bicara, mereka langsung sodorkan surat. Ini bukan menyelesaikan masalah, tapi menutupi masalah,” katanya.
Ketua Persatuan Islam Sumatera (PIS) Kota Medan, H. Pimpin Lubis, turut mengecam sikap Kepling yang dianggap melakukan pembiaran terhadap keberadaan ruangan yang dianggap menghina simbol agama tersebut.
“Ini bentuk pembiaran yang sangat berbahaya. Jangan tunggu umat bereaksi di luar kendali,” tegasnya.
Gabungan ormas yang tergabung dalam aliansi solidaritas keagamaan juga menuntut penindakan hukum yang tegas dan terbuka terhadap pemilik gudang serta langkah cepat dari pemerintah daerah untuk mencegah gejolak sosial lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Jasa Andalas Perkasa.
Tim








