Wartawan Dijebloskan, Kepala Sekolah dan Oknum Polisi Diduga Main Perangkap: Benarkah Pemerasan, atau Justru Penyuapan?

0
229

Deli Serdang | GeberNews.com – Penangkapan tiga wartawan media cetak dan online berinisial D, R, dan A oleh Polsek Beringin pada Kamis (29/05/2025) memunculkan tanda tanya besar. Di balik tudingan pemerasan, muncul dugaan skenario jebakan yang dirancang oleh oknum kepala sekolah dengan melibatkan aparat penegak hukum.

Oknum kepala sekolah berinisial MS dari SD Negeri No. 101928 Kecamatan Pantai Labu diduga menjadi aktor utama. Ia disebut-sebut menggandeng aparat untuk meredam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah yang sudah lama meresahkan para orang tua murid.

MS juga menggandeng puluhan kepala sekolah lain, melaporkan para wartawan dengan dalih “mengganggu aktivitas belajar”. Tapi benarkah tuduhan pemerasan itu? Ataukah ini cara licik untuk membungkam jurnalis yang sedang mengungkap kebusukan sistem?

Pertemuan Gelap di Warung dan Uang yang Dipakai Menjebak

Kepada GeberNews.com, dua wartawan yang kini telah dipindahkan ke Polresta Deli Serdang, yakni Dessy dan Raiyah, membantah keras tuduhan pemerasan. Mereka mengaku diundang langsung oleh MS ke sebuah warung di Beringin, dan di sana, MS secara sukarela menawarkan uang sebesar Rp150.000 agar berita pungli tidak dipublikasikan.

Pungli yang dimaksud berkaitan dengan kutipan liar kepada orang tua siswa kelas VI, berkisar Rp160.000 hingga Rp280.000, untuk membiayai kegiatan perpisahan dan pentas seni—praktik yang jelas dilarang oleh Dinas Pendidikan maupun Bupati Deli Serdang.

Tidak hanya itu, kesepakatan pengembalian uang kepada orang tua murid bahkan dibuat secara tertulis, lengkap dengan kwitansi dan tanda tangan pihak sekolah serta wartawan.

Namun saat uang Rp900.000 diserahkan, tiba-tiba muncul mobil misterius, sepeda motor NMax, dan pria-pria tak dikenal. Ketiga wartawan langsung diamankan oleh aparat tanpa sempat menjelaskan duduk perkaranya.

“Kami dijebak. Uang disodorkan, foto kami diambil diam-diam, lalu kami dituduh memeras,” kata Dessy, dengan mata berkaca-kaca.

Ketua PWRI: Ini Bukan Pemerasan, Tapi Upaya Pembungkaman Pers!

Tindakan cepat yang diambil Kanit Reskrim Polsek Beringin, Iptu M. Manurung, juga menimbulkan kecurigaan. Ia dinilai terlalu reaktif menangkap wartawan tanpa melakukan penyelidikan mendalam terlebih dahulu.

“Kalau ada kwitansi dan uang diserahkan sukarela, itu bukan pemerasan. Justru bisa masuk ranah penyuapan atau jebakan,” ujar salah satu wartawan saat mengkonfirmasi ke Polsek.

Ketua DPC PWRI Deli Serdang, Joni Suheryanto (Pak Jon), angkat bicara. Ia mengecam keras tindakan aparat yang dianggap melukai marwah jurnalisme.

“Kami minta Kapolresta Deli Serdang mengevaluasi oknum yang terlibat. Jangan sampai hukum jadi alat untuk membungkam wartawan,” tegas Pak Jon.

Pasal Diterapkan, Tapi Kebenaran Masih Terkubur

Ketiga wartawan kini dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Tapi publik bertanya: apakah mereka benar-benar memeras? Atau justru sedang melaksanakan fungsi kontrol sosial terhadap dugaan pungli?

Kejanggalan demi kejanggalan mengemuka. Di satu sisi, wartawan mengungkap kebenaran. Di sisi lain, pejabat mencoba menutupinya dengan uang dan kekuasaan.

Ini bukan semata soal uang Rp900.000. Ini soal harga diri profesi, kebebasan pers, dan hak rakyat untuk tahu apa yang sebenarnya terjadi.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini