Wujud Nyata Pemkab Deli Serdang Bersihkan Lingkungan, Perangi Sampah Liar Demi Kabupaten Sehat

0
36

Deli Serdang | GeberNews.com – Wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dalam membangun daerah yang bersih dan sehat dari persoalan sampah terus dibuktikan dengan langkah nyata di lapangan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merusak citra pemerintah maupun mencederai misi besar “Sehat Lingkungannya”, salah satu prioritas pembangunan di bawah kepemimpinan Bupati dr H Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, S.S.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemkab Deli Serdang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkolaborasi dengan seluruh jajaran pemerintah kecamatan melakukan penertiban tegas terhadap tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal serta memperketat pengawasan terhadap praktik pembuangan sampah liar yang kerap mencemari lingkungan.

“Kami siap mendukung penuh seluruh pemerintah kecamatan dalam menindak tegas pelaku pembuangan sampah sembarangan. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Kami mengajak masyarakat ikut menjaga kebersihan lingkungan demi kebaikan bersama,” tegas Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki, S.Sos., M.A.P., Rabu, 3 Desember 2025.

Penertiban tersebut salah satunya dilakukan di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan. Camat Percut Sei Tuan, A. Fitrian Syukri, S.STP., M.Si., mengungkapkan, pihaknya bersama personel Satpol PP berhasil mengamankan praktik pembuangan sampah ilegal menggunakan becak motor di Desa Kolam pada 24 November 2025.

Becak motor tersebut diduga mengangkut sampah rumah tangga untuk dibuang secara sembarangan di lahan terbuka. Praktik tersebut sangat meresahkan warga karena menimbulkan bau tidak sedap, mencemari lingkungan sekitar, serta berpotensi memicu berbagai gangguan kesehatan.

“Kami langsung bertindak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Pembuangan sampah liar harus dihentikan karena sudah jelas merusak lingkungan dan kesehatan warga. Ini tidak bisa lagi ditoleransi,” tegas Camat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan memanfaatkan sistem pengelolaan sampah resmi yang telah disiapkan pemerintah desa dan kecamatan. Warga yang belum terdaftar diarahkan melapor kepada kepala desa setempat.

“Nantinya warga akan didata sebagai Wajib Retribusi Sampah (WRS) agar pengangkutan sampah dapat dilakukan secara rutin dan tertib. Dengan begitu, lingkungan kita bisa lebih bersih dan sehat,” ujarnya.

Camat menambahkan, keberhasilan menjaga kebersihan wilayah sangat bergantung pada kolaborasi erat antara pemerintah dan masyarakat. Seluruh perangkat desa dan kecamatan telah menyiapkan sistem pengangkutan resmi yang memastikan setiap rumah tangga terlayani secara optimal.

Sebagai penguatan gerakan kebersihan, Pemkab Deli Serdang atas arahan langsung Bupati juga mewajibkan seluruh perangkat daerah melaksanakan program “Jumat Bersih”. Kegiatan ini dilaksanakan serentak setiap hari Jumat di seluruh kecamatan melalui gotong royong membersihkan lingkungan sekitar.

Sementara itu, dalam rangka mengikuti penilaian Adipura oleh tim pusat, Pemkab Deli Serdang menyiapkan enam kecamatan sebagai lokasi penilaian, yakni Kecamatan Percut Sei Tuan, Tanjung Morawa, Deli Tua, Sunggal, Namorambe, dan Patumbak.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang, Debora, memastikan seluruh titik yang sebelumnya dikenal sebagai lokasi pembuangan sampah liar di enam kecamatan tersebut telah ditutup secara permanen.

“Kami melakukan pengawasan intensif jauh sebelum tim Adipura turun. Saat ini seluruh titik pembuangan sampah liar sudah tidak berfungsi lagi dan kami tidak menemukan adanya timbunan sampah liar,” tegas Debora.

Keberhasilan tersebut, menurutnya, merupakan hasil kerja sama lintas sektor, mulai dari pemerintah kecamatan dan desa hingga meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Debora berharap, langkah maksimal yang telah dilakukan dapat mengantarkan Kabupaten Deli Serdang meraih hasil terbaik dalam penilaian Adipura tahun ini.

“Adipura bukan semata-mata soal penghargaan, melainkan bukti komitmen bersama untuk menjaga lingkungan agar bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar masyarakat yang kerap memviralkan persoalan sampah dapat dirangkul sebagai penggiat lingkungan dan dilibatkan langsung dalam pengawasan bersama pemerintah desa dan kecamatan.

“Mereka bisa ikut ronda atau razia sampah liar secara rutin, menjaga lingkungan, sekaligus membantu menegur warga yang masih enggan membayar retribusi dan memilih membuang sampah sembarangan,” jelasnya.

Debora menegaskan bahwa papan imbauan larangan membuang sampah seharusnya tidak sekadar dibaca, tetapi juga dipahami dan dipatuhi.

“Kalau imbauan sudah ada namun tetap dilanggar, yang patut malu bukan pemerintah, melainkan masyarakat yang masih rendah kesadarannya untuk membaca, memahami, dan menerapkan pola hidup bersih,” pungkasnya. (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini