Relokasi Masjid Al Ikhlas Demi Kemaslahatan Umat, Musyawarah Ditegaskan sebagai Jalan Utama

0
102

Deli Serdang | GeberNews.com – Relokasi Masjid Al Ikhlas Demi Kemaslahatan Umat menjadi pokok pembahasan dalam rapat pertemuan terkait polemik perpindahan Masjid Al Ikhlas Dusun VIII Desa Medan Estate yang berlangsung sejuk dan kondusif.

Rapat digelar pada Senin, 29 Desember 2025, dipimpin langsung oleh Camat Percut Sei Tuan, A. Ftriyan Sukri, S.STP., M.Si., sebagai wujud kehadiran negara dalam menjaga ketenangan umat serta memastikan persoalan diselesaikan melalui musyawarah mufakat.


Dalam arahannya, Camat Percut Sei Tuan menegaskan bahwa pihak kecamatan sejak awal telah memonitor kondisi Masjid Al Ikhlas serta mengawal setiap kebijakan yang lahir dari kesepakatan Badan Kemakmuran Masjid, warga, dan masyarakat sekitar.

Pemerintah kecamatan hadir sebagai fasilitator agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu keharmonisan sosial dan ukhuwah umat.

Rapat tersebut dihadiri unsur lintas lembaga dan tokoh strategis, di antaranya Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang, Ustaz Kaya Hasibuan, Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Deli Serdang, Ketua DMI Kabupaten Deli Serdang, H. Sulaiman Hasibuan, Ketua BKM Masjid Al Ikhlas, Ir. Surachman, Danramil 13 Percut Sei Tuan, Mayor Fitriadi, Kepala Desa Medan Estate, Anwar Sadat, Kepala Desa Sampali, Ruslan, Ketua BPD Medan Estate, tokoh masyarakat dan tokoh agama Dusun VIII Medan Estate, Anggota DPRD Deli Serdang, H. Rakhmadsyah, S.H., unsur aparat keamanan, serta perwakilan Aliansi Kelaskaran Islam.

Hadir pula Ketua Umum BP FORMI, Azhari, Panglima FUI Sumatera Utara, Saiin, serta Panglima LPI FPI Sumatera Utara, A. Effendi Bangun. Seluruh unsur yang hadir diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan pendapat terkait polemik relokasi Masjid Al Ikhlas.

Seluruh pendapat dicatat secara resmi dan dituangkan dalam notulen rapat sebagai dokumen hasil mediasi. Ketua BKM Masjid Al Ikhlas, Ir. Surachman, yang telah memimpin selama kurang lebih 15 tahun, memaparkan kondisi faktual masjid lama yang menjadi dasar keputusan relokasi.

Ia menjelaskan bahwa masjid lama sudah tidak lagi berfungsi secara optimal sebagai tempat ibadah. :Jamaah sudah tidak ada, operasional masjid tidak berjalan, tidak memiliki alas hak yang jelas, tidak terdaftar di Badan Wakaf, serta mengalami kendala pembiayaan operasional,” ungkapnya di hadapan forum rapat.

Sementara itu, tokoh masyarakat Percut Sei Tuan sekaligus Anggota DPRD Deli Serdang, H. Rakhmadsyah, S.H., menyampaikan bahwa keterlibatannya berangkat dari ikatan emosional dan sejarah panjang dengan Masjid Al Ikhlas sejak masa kecil.

Ia mengenang almarhum ayahnya yang pernah bertugas di Kantor Camat dan turut terlibat dalam pembangunan awal masjid tersebut.

“Kehadiran saya adalah bentuk tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat di daerah pemilihan Kecamatan Percut Sei Tuan, agar persoalan ini diselesaikan secara bijak, bermartabat, dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Ketua Umum BP FORMI, Azhari, yang mewakili Aliansi Ormas Islam Kelaskaran Sumatera Utara, mengajak seluruh elemen umat untuk menjaga ukhuwah Islamiyah, menghindari provokasi, serta tidak membangun narasi sepihak yang tidak utuh. Perbedaan pandangan, menurutnya, harus disikapi dengan tabayun dan dialog yang santun.

Ia menegaskan bahwa sejak awal perjuangan pada April 2025, pihaknya tidak memiliki kepentingan apa pun selain menjaga rumah ibadah dari potensi penggusuran.

Seiring berkembangnya situasi dan lahirnya kesepakatan bersama yang ditandatangani BKM, jamaah, warga Dusun VIII, unsur Muspika, pemerintah desa, MUI, dan KUA Percut Sei Tuan pada Juli 2025, pihaknya menyatakan menghormati dan menerima keputusan tersebut sebagai hasil musyawarah.

Di akhir rapat, Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang, Ustaz Kaya Hasibuan, menegaskan bahwa hasil mediasi mengacu pada Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014 tentang Status Tanah yang di Atasnya Berdiri Bangunan Masjid.

Menurutnya, selama relokasi dilakukan atas dasar kemaslahatan umat dan tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka hal tersebut dibenarkan secara agama.

Berdasarkan pembahasan bersama, forum mediasi menyepakati bahwa relokasi Masjid Al Ikhlas Dusun VIII Desa Medan Estate tetap dilaksanakan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih besar, mengingat masjid lama tidak memiliki alas hak yang jelas, tidak terdaftar sebagai tanah wakaf, tidak lagi memiliki jamaah aktif, serta terkendala operasional dan pembiayaan.

Sebaliknya, masjid baru yang dibangun oleh pihak pengembang telah mencapai sekitar 95 persen progres pembangunan dan siap dioperasionalkan. Masjid tersebut dilengkapi sarana pendidikan madrasah, memiliki nilai investasi miliaran rupiah dari rencana awal 2,1 miliar rupiah menjadi sekitar 3,1 miliar rupiah, serta memiliki alas hak tanah yang jelas dan akan diproses sertifikasi wakafnya secara resmi oleh BKM.

Dalam rapat tersebut juga dicatat bahwa pihak-pihak yang menyatakan keberatan tidak hadir dalam forum mediasi, meskipun undangan telah disampaikan secara resmi.

Melalui mediasi ini, seluruh unsur Forkopimcam Percut Sei Tuan, MUI, BWI, DMI, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta aliansi ormas Islam Sumatera Utara berharap polemik perpindahan Masjid Al Ikhlas dapat disudahi secara arif dan bijaksana demi menjaga persatuan, ketenteraman, dan keharmonisan umat.

(Tim)

Tonton berita dan informasi terkini hanya di GeberNews TV YouTube

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini