Satpas Polres Binjai Pastikan Biaya SIM Sesuai Aturan, Bebas Pungutan Tambahan

0
117

Binjai | GeberNews.com — Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polres Binjai menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan Surat Izin Mengemudi dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan standar operasional prosedur yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K. melalui Kasat Lantas AKP Indra Jaya Girsang, Jumat (23/1/2026).

AKP Indra Jaya Girsang menjelaskan, pemohon SIM wajib datang langsung ke Satpas dengan melengkapi persyaratan administrasi berupa KTP, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi. Setelah itu, pemohon mengikuti uji teori dan uji praktik menggunakan simulator maupun lintasan resmi yang telah disiapkan.

Terkait biaya, ia menegaskan bahwa pembayaran penerbitan SIM telah sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. “Tidak benar ada biaya tambahan dalam penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai. Semua sesuai aturan,” tegas AKP Indra Jaya Girsang.

Biaya di luar PNBP hanya untuk tes kesehatan dan psikologi sebagai syarat administrasi. Setelah seluruh tahapan dinyatakan lulus dan data terverifikasi, barulah SIM dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

(Dodi Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini