Sat Res Narkoba Polres Sergai Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Di Perbaungan

0
21

Sergai | GeberNews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Di bawah komando Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, SH., MH., petugas berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun I Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Senin (4/5/2026) sekira pukul 15.50 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP alias B (40), warga Dusun II Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit II Sat Res Narkoba Polres Sergai, Iptu Anggiat Sidabutar bersama Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sergai.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram, satu unit handphone android, satu alat hisap sabu (bong), satu pipet yang diruncingkan diduga sebagai sekop, satu jarum suntik, serta uang tunai sebesar Rp155 ribu.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH., MH., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan memperoleh ciri-ciri pelaku beserta lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujarnya.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan teknik undercover buy dengan berpura-pura sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut disimpan pelaku di saku celananya. Kepada petugas, pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di wilayah Percut Sei Tuan.

Tak hanya itu, pelaku turut mengakui membeli sabu sebanyak dua gram dengan harga Rp600 ribu untuk diedarkan kembali.

Pengakuan tersebut kini terus didalami petugas guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih besar.

Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Sergai menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun transaksi narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sergai.

(Dodi R. Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini