Dugaan Penutupan Fasum dan Indikasi Pemberian Uang ke Warga Disorot, Adi Warman Lubis Minta Pemko Medan dan Aparat Hukum Bertindak Tegas

0
26

MEDAN | GeberNews.com – Dugaan penutupan akses jalan dan gang yang selama puluhan tahun menjadi penghubung Gang Bunga Sugis menuju Jalan Rela, tepatnya di kawasan Jalan Setia No. 22, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, menuai sorotan tajam. Persoalan tersebut dinilai tidak hanya menyangkut hak masyarakat atas fasilitas umum (fasum), tetapi juga berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum apabila terbukti dilakukan tanpa dasar dan prosedur yang sah.

Sorotan itu disampaikan Ketua Umum LSM TKN Kompas Nusantara, Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia sekaligus Pemimpin Umum GeberNews.com, Adi Warman Lubis, saat diwawancarai wartawan di Medan, Selasa (14/7/2026).

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari masyarakat, akses jalan dan gang yang selama ini digunakan sebagai penghubung menuju Jalan Rela kini tidak lagi dapat dilalui. Kondisi tersebut disebut telah mempersulit aktivitas warga, memperpanjang jarak tempuh, bahkan dikhawatirkan menghambat mobilitas kendaraan darurat seperti ambulans maupun mobil pemadam kebakaran apabila terjadi keadaan darurat.

Menurut Adi Warman Lubis, apabila jalan atau gang tersebut berstatus fasilitas umum, maka tidak ada pihak yang berwenang menutupnya secara sepihak.

“Jalan atau gang yang berstatus fasilitas umum adalah hak seluruh masyarakat. Tidak boleh ada keputusan sepihak yang menghilangkan akses publik tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Ia mendesak Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru), Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Kecamatan Medan Barat, serta Kelurahan Sei Agul agar segera turun ke lokasi untuk memastikan status hukum jalan tersebut sekaligus menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi.

Menurutnya, setiap kebijakan yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat harus memiliki dasar hukum dan dilakukan melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan, Pasal 144 dan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur larangan mengubah fungsi fasilitas umum. Apabila ketentuan tersebut dilanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Adi Warman Lubis mengaku menerima laporan dari masyarakat yang menyebut pihak pengembang diduga pernah mengumpulkan sebagian warga dan memberikan sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi sebagai bagian dari upaya memperoleh persetujuan atas penutupan akses jalan tersebut.

Menurutnya, apabila informasi itu benar, persetujuan sebagian warga tidak dapat dijadikan dasar untuk menutup fasilitas umum karena jalan dan gang merupakan hak seluruh masyarakat, bukan hanya hak sebagian warga.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang disertai dokumentasi berupa foto-foto pertemuan, undangan, serta dokumen lainnya. Saya juga telah mempertanyakan informasi tersebut melalui WhatsApp kepada salah satu pihak yang diduga terkait dengan pengembang, namun hingga kini belum memperoleh penjelasan. Karena itu persoalan ini harus diusut secara objektif oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang,” katanya.

Ia menambahkan, informasi tersebut juga disampaikan oleh salah seorang ahli waris keluarga yang telah berdomisili di kawasan tersebut selama puluhan tahun. Warga tersebut, kata Adi, mengaku mengetahui proses yang terjadi sejak awal.

Adi Warman Lubis mengatakan sejumlah warga pada awalnya menolak rencana penutupan akses jalan karena jalan tersebut telah digunakan masyarakat sejak puluhan tahun, bahkan sejak zaman orang tua dan kakek-nenek mereka. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak pengembang diduga terus melakukan pendekatan dan memberikan berbagai iming-iming kepada sebagian warga.

Bahkan, berdasarkan laporan masyarakat, pagar yang sempat dipasang untuk menutup akses jalan pernah dibongkar warga. Namun pagar tersebut kemudian kembali dipasang setelah adanya pendekatan terhadap sebagian warga yang sebelumnya menolak.

“Saya memiliki rekaman dan sejumlah informasi dari beberapa pihak. Apabila diperlukan dalam proses hukum, saya siap menyerahkannya kepada aparat penegak hukum sebagai bahan pendalaman,” tegasnya.

Selain itu, Adi Warman Lubis juga mengungkapkan adanya informasi dari masyarakat yang menyebut seorang oknum pejabat diduga berada di lokasi saat proses penutupan jalan berlangsung.

Ia mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum tersebut melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun belum ada tanggapan.

“Tidak adanya respons tentu dapat memunculkan berbagai asumsi di tengah masyarakat. Karena itu kami berharap yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.

Sebagai bentuk kontrol sosial, Adi Warman Lubis menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat kepada Lurah Sei Agul, Camat Medan Barat, Dinas Perkim Cikataru, Dinas Pekerjaan Umum, Satpol PP, DPRD Kota Medan, hingga Wali Kota Medan.

Bahkan, apabila diperlukan, pihaknya juga akan menyampaikan laporan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami juga meminta aparat penegak hukum mendalami adanya dugaan pemberian uang kepada sebagian masyarakat sebagaimana informasi yang kami terima. Jika nantinya ditemukan unsur tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menegaskan, jangan sampai hak masyarakat atas fasilitas umum dikorbankan demi kepentingan pihak tertentu.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Pemerintah harus hadir, bertindak tegas, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Adi Warman Lubis juga mengaku menerima informasi dari masyarakat bahwa di dalam kawasan tersebut terdapat sebuah yayasan yang disebut-sebut memiliki pembina seorang anggota DPR RI. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih sebatas laporan masyarakat dan belum dapat disimpulkan kebenarannya.

“Saya tidak ingin berspekulasi. Informasi itu akan kami klarifikasi langsung kepada pihak yang disebut agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun fitnah,” ujarnya.

Ia menambahkan, Indonesia adalah negara hukum sehingga seluruh persoalan harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi komitmen Presiden RI H. Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semangat penegakan hukum itu harus benar-benar diwujudkan hingga ke daerah tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Komplek Ruko Mas, oknum yang disebut dalam laporan masyarakat, maupun instansi Pemerintah Kota Medan yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab. Apabila pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi atau tanggapan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Dodi Rikardo Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini