Medan – Ketua LSM Penjara Sumatera Utara, Iqbal Alfansyuri, menyoroti proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029. Dalam wawancara yang berlangsung pada Minggu (26/7/2026) di Medan, Iqbal menilai Panitia Seleksi (Pansel) perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penilaian, menyusul munculnya pertanyaan publik terkait transparansi hasil seleksi serta rekam jejak salah satu peserta yang dinyatakan lolos ke tahap wawancara.

Menurut Iqbal, keterbukaan dalam proses seleksi merupakan bagian penting dari akuntabilitas lembaga publik. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui indikator yang digunakan dalam setiap tahapan seleksi, termasuk aspek kompetensi, integritas, rekam jejak, kepatutan, dan profesionalitas yang menjadi dasar penilaian peserta.
Sorotan tersebut muncul karena hingga saat ini belum terdapat penjelasan rinci mengenai parameter penilaian yang digunakan dalam proses seleksi. Di sisi lain, salah satu peserta yang lolos ke tahap wawancara diketahui sebelumnya pernah menjadi perhatian publik setelah diberitakan terkait dugaan pelanggaran etik saat menjabat sebagai anggota Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara. Pada 2023, dugaan hubungan pribadi yang melibatkan dua komisioner KI Sumut sempat menjadi sorotan publik.

Selain itu, terdapat pula keluhan dari salah seorang peserta seleksi yang mengaku belum memperoleh informasi mengenai rincian nilai pada setiap tahapan seleksi. Menurutnya, keterbukaan hasil penilaian merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas sekaligus menjadi dasar untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap hasil seleksi.
Iqbal Alfansyuri mengatakan Panitia Seleksi sebaiknya membuka informasi mengenai mekanisme penilaian, dasar penetapan peserta yang dinyatakan lolos, serta menjelaskan sejauh mana aspek integritas dan rekam jejak menjadi bagian dari proses evaluasi seluruh peserta.
“Publik berhak mengetahui bahwa seluruh peserta telah melalui proses seleksi yang objektif, adil, dan sesuai ketentuan. Keterbukaan informasi penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keraguan terhadap hasil seleksi,” ujar Iqbal.
Senada dengan itu, Afrizal berharap Panitia Seleksi memberikan penjelasan resmi mengenai parameter penilaian yang digunakan. Menurutnya, transparansi tidak hanya memberikan kepastian kepada peserta, tetapi juga memperkuat legitimasi hasil seleksi di mata masyarakat.
“Yang dibutuhkan bukan sekadar pengumuman peserta yang lolos, tetapi juga penjelasan mengenai mekanisme penilaian sehingga seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Afrizal.
Sejumlah pemerhati juga menilai rekam jejak peserta merupakan salah satu aspek penting yang semestinya menjadi perhatian dalam proses seleksi lembaga publik. Oleh karena itu, mereka berharap Panitia Seleksi dapat menjelaskan apakah berbagai informasi yang pernah menjadi perhatian publik telah diverifikasi dan menjadi bagian dari pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, Panitia Seleksi KPID Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait transparansi hasil penilaian, dasar pertimbangan peserta yang dinyatakan lolos ke tahap wawancara, maupun mekanisme penilaian terhadap aspek integritas dan rekam jejak peserta.
Masyarakat berharap Panitia Seleksi segera memberikan penjelasan resmi agar proses seleksi calon anggota KPID Sumatera Utara tetap berjalan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap hasil seleksi.







