MEDAN | GeberNews.com — Perjuangan hukum Tergugat V, seorang Notaris di Medan, dalam perkara perdata Nomor 205/Pdt.G/2026/PN Mdn berbuah hasil. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan eksepsi Tergugat V terkait kewenangan mengadili secara absolut.

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, PN Medan dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara sehingga pemeriksaan tidak dilanjutkan ke pokok perkara.
Perkara ini melibatkan 11 orang penggugat yang merupakan ahli waris, anak kandung, dan cucu kandung H. Omar Bach dan Hj. Jumi Khayas. Mereka menggugat ahli waris Prof. Dr. H. Delfi Luthan, M.Sc., SpOG selaku Tergugat I sampai dengan IV, seorang Notaris di Medan selaku Tergugat V, serta Badan Pertanahan Kota Medan sebagai Turut Tergugat.
Putusan tersebut menjadi kemenangan bagi Tergugat V yang sejak awal mempersoalkan konstruksi gugatan, termasuk mengenai kedudukan hukum para pihak dan kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Tergugat V, Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., didampingi Haris Dermawan, S.H., M.H., Bayu Subronto, S.H., dan Satria Adiguna, S.H. dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan.
Menurut kuasa hukum, Notaris selaku Tergugat V telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai prosedur serta berdasarkan kesepakatan para ahli waris.
Pokok Perkara Tak Dilanjutkan
Dengan diterimanya eksepsi mengenai kewenangan absolut, majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara. Artinya, substansi sengketa tidak sampai diperiksa lebih jauh oleh PN Medan.
Majelis hakim juga mengesampingkan jawaban Tergugat I sampai dengan IV terkait gugatan rekonvensi. Pertimbangannya, gugatan rekonvensi tersebut berada di luar kewenangan PN Medan sehingga tidak perlu diperiksa dan dipertimbangkan lebih lanjut.
Kuasa hukum Tergugat V menilai putusan ini menunjukkan bahwa persoalan kewenangan mengadili merupakan bagian fundamental dalam proses peradilan, bukan sekadar persoalan administratif.
“Kewenangan mengadili bukan sekadar persoalan administratif, tetapi merupakan pondasi penting dalam proses peradilan. Karena itu, pihak-pihak harus jeli dalam mendalami setiap perkara yang akan dimajukan ke pengadilan,” ujar Haris Dermawan.
Sejak Awal Persoalkan Konstruksi Gugatan
Haris mengatakan, Tergugat V sejak awal telah menyampaikan keberatan terhadap konstruksi gugatan yang diajukan para penggugat.
“Sejak awal Tergugat V telah mempersoalkan konstruksi gugatan, termasuk mengenai kedudukan hukum para pihak. Bahkan, Tergugat I sampai dengan IV dalam jawabannya dinilai tidak memiliki pemahaman utuh mengenai persoalan yang sesungguhnya,” ungkap Haris.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi pengingat bagi setiap pihak yang hendak mengajukan gugatan agar terlebih dahulu memastikan seluruh aspek hukum telah disusun secara cermat.
Mulai dari siapa yang memiliki kedudukan hukum sebagai pihak, bagaimana hubungan hukum para pihak, apa objek sengketanya, hingga pengadilan mana yang secara hukum memiliki kewenangan untuk mengadili.
Dongan Nauli Siagian menegaskan, persoalan kewenangan merupakan hal yang harus dipastikan sebelum masuk lebih jauh pada substansi sengketa.
“Sebelum membicarakan siapa yang benar dan siapa yang salah, pastikan dulu siapa yang berwenang mengadili.”
Pernyataan tersebut, menurutnya, menjadi pesan penting dari putusan yang mengabulkan eksepsi Tergugat V dalam perkara Nomor 205/Pdt.G/2026/PN Mdn tersebut.
(Dodi R. Sembiring)






