LITPK Sumut.Telusuri Pengelolaan Anggaran, Jangan Bebankan kepada Penerima Manfaat

0
18

‎DELI SERDANG I GeberNews.com

Polemik pengadaan 15.000 jilbab senilai Rp525 juta di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Deli Serdang terus bergulir. Namun belakangan sorotan justru arah panah seolah sengaja diarahkan kepada Ketua TP PKK Deli Serdang oleh pihak pihak tertentu.

‎Padahal, persoalan yang dipertanyakan publik sesungguhnya berkaitan dengan proses pengadaan barang yang menggunakan APBD.

‎Hal tersebut di ungkapkan oleh sekjen Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK Sumut) Rahmat Hidayat.

‎“Jangan sampai persoalan administrasi dan pengadaan barang pemerintah yang gak ada urusannya sama sekali dengan PKK justru malah dikait mainkan dan bergeser menjadi persoalan fitnah. Kalau pengadaannya berada di Bagian Kesra, ya telusuri dari sana. Siapa yang mengusulkan, siapa yang menganggarkan, siapa yang melaksanakan pengadaan dan siapa yang bertanggung jawab secara administratif,” ucap Rahmat

‎Menurut Rahmat wajar kalau masyarakat mempertanyakan penggunaan uang negara. Namun harus tepat kemana bertanya dan siapa yang di tuduhkan. proses pemeriksaan harus tetap berdasarkan kewenangan dan bukti, bukan sekadar karena seseorang menerima atau menggunakan barang yang berasal dari kegiatan pemerintah.

‎“Kalau Ny. Jelita posisinya hanya sebagai ketua pengajian atau penerima manfaat dan bukan pihak yang mengelola anggaran, dan yang terpenting, yang menerima jilbab itu masyarakat bukan pengajian yang diketuai Ny. Jelita. Jadi jangan kemudian persoalan pengadaan dibebankan kepadanya tanpa bukti keterlibatan,” tegas Rahmat Hidayat.

‎Kabag Kesra Deli Serdang Faisal Rahman Panjaitan sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa pengadaan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme resmi pemerintahan dan menyatakan tidak melibatkan maupun memiliki keterkaitan dengan unsur Pengurus PKK Deli Serdang.

‎Fakta inilah yang semestinya dibuka secara terang.

‎Jika memang terdapat dugaan penyimpangan, maka pemeriksaan harus menjawab pertanyaan mendasar: siapa yang merencanakan, siapa yang menganggarkan, siapa yang melaksanakan proses pengadaan, siapa penyedianya, siapa yang menerima barang dan siapa yang menandatangani pertanggungjawaban anggaran? Bukan siapa yang kemudian memakai jilbab tersebut.

‎Menurut Sekjen LITPK Sumut tersebut, hal ini bukan untuk menyimpulkan bahwa Kabag Kesra sudah atau sedang melakukan pelanggaran namun karena prosesnya memang berada di Kesra. Terkait proses pemeriksaan itu merupakan kewenangan aparat pemeriksa untuk membuktikannya.

‎Ia menambahkan Apabila seseorang tidak terlibat dalam proses pengadaan, tidak memiliki kewenangan terhadap anggaran dan hanya menerima manfaat dari suatu kegiatan, maka tidak bisa kita tarik tarik.

‎Jangan sampai penerima manfaat menjadi sasaran, sementara substansi persoalan pengadaan justru kehilangan fokus.

‎Maka yang harus ditelusuri adalah jejak uang rakyat tersebut mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.

‎Dan jangan sampai polemik ini justru membuat orang yang berada di ujung distribusi menjadi pihak yang paling terkena dampaknya.( Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini