Dugaan “Mahar” Rp8 Juta dan Motor Tak Kunjung Dikembalikan, GRPK Minta Propam Usut Oknum Polrestabes Medan

0
9

Medan I GeberNews.com-Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) resmi melayangkan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga melibatkan sejumlah oknum opsnal dan seorang penyidik berinisial E pada Unit Reskrim Polrestabes Medan.

Pengaduan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 017/DPP-GRPK/PENG/IX/2026 tertanggal Selasa, 15 September 2026. Surat diserahkan langsung tim GRPK melalui bagian Pos di Mapolda Sumatera Utara.

Pengaduan itu berangkat dari keterangan seorang warga berinisial MA, warga Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, yang mengaku mengalami penangkapan bersama rekannya berinisial F dalam sebuah transaksi sepeda motor yang ditawarkan melalui marketplace.

Berdasarkan keterangan MA kepada tim GRPK, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, MA bersama F disebut hendak bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai calon pembeli sepeda motor Honda Vario. Pertemuan dijadwalkan di sekitar kawasan Asrama Haji Medan.

Namun, sesampainya di lokasi, MA dan F justru diduga diamankan oleh sekitar enam orang yang disebut sebagai tim opsnal Polrestabes Medan. Keduanya kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Persoalan kemudian berkembang ketika orang tua MA dan F mendatangi Polrestabes Medan pada Minggu, 7 Juni 2026, untuk mempertanyakan penangkapan tersebut.

Dalam proses komunikasi tersebut, menurut keterangan yang diterima GRPK, terdapat dugaan permintaan sejumlah uang sebesar Rp8 juta yang oleh pihak korban disebut sebagai “mahar”. Setelah uang tersebut diserahkan kepada penyidik, MA dan F kemudian diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

Namun, persoalan yang menjadi perhatian GRPK tidak berhenti pada penangkapan dan dugaan penyerahan uang tersebut.

Sepeda motor Honda Vario beserta STNK yang sebelumnya dibawa dalam peristiwa itu disebut masih berada dalam penguasaan pihak kepolisian sampai saat ini. Menurut keterangan MA, tidak terdapat berita acara serah terima yang diberikan kepada pihaknya terkait status kendaraan tersebut.

Kondisi inilah yang kemudian mendorong GRPK mempertanyakan dasar hukum penahanan kendaraan sekaligus prosedur penanganan perkara sejak awal.

GRPK juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada penyidik berinisial E melalui sambungan telepon. Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada tim, penyidik menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan rekannya.

Sampai pengaduan tersebut disampaikan kepada Propam Polda Sumatera Utara, GRPK menyebut belum memperoleh penjelasan resmi mengenai status kendaraan, dasar penangkapan, maupun dasar hukum terkait dugaan permintaan uang Rp8 juta tersebut.

Tiga Pertanyaan yang Diajukan GRPK

Ketua Umum GRPK, Abdul Hadi, meminta Bidang Propam Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan etik tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh tindakan yang dilakukan terhadap MA dan F memiliki dasar hukum dan administrasi kepolisian yang sah.

GRPK setidaknya mempertanyakan tiga hal utama.

Pertama, apakah penangkapan terhadap MA dan F dilengkapi surat perintah dari pimpinan serta dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kedua, apakah sepeda motor Honda Vario yang diamankan tersebut benar merupakan barang hasil kejahatan. Jika memang demikian, siapa pihak yang membuat laporan dan bagaimana status hukum kendaraan tersebut.

Ketiga, apa dasar hukum terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp8 juta yang oleh pihak korban disebut sebagai “mahar”.

“Kita meminta pihak Propam Polda Sumatera Utara melakukan investigasi dan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oknum anggota. Ini penting untuk menjaga marwah institusi Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Abdul Hadi.

Menurut GRPK, dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan internal yang objektif. Sebab, persoalan yang dilaporkan tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran etik, tetapi juga menyentuh prosedur penangkapan, penguasaan barang bukti atau barang yang diamankan, serta dugaan adanya transaksi uang dalam proses penanganan warga.

GRPK menegaskan akan mengawal pengaduan tersebut dan meminta Propam Polda Sumatera Utara memberikan kejelasan mengenai setiap tahapan penanganan laporan.

Di sisi lain, seluruh tudingan dalam pengaduan tersebut masih berstatus dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik berinisial E maupun pihak Polrestabes Medan mengenai tudingan penangkapan, status sepeda motor Honda Vario dan STNK, serta dugaan penyerahan uang Rp8 juta sebagaimana disampaikan MA kepada GRPK.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini