Adi Lubis Sentil Penindakan Sopir Rental Medan–Tanjungbalai: Bongkar Jaringan Besar TPPO, Jangan Berhenti di Lapangan!

0
30

MEDAN | GeberNews.com — Ketua Umum DPP LSM TKN Kompas Nusantara, Adi Lubis, mendukung langkah aparat penegak hukum (APH) dalam mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun, ia meminta penanganan dugaan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai prosedur di jalur Medan–Tanjungbalai dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga mengendalikan proses perekrutan hingga keberangkatan.

Menurut Adi, penindakan tidak seharusnya hanya berfokus pada sopir dan kendaraan rental yang diamankan. Aparat perlu mendalami peran setiap pihak berdasarkan bukti, termasuk agen perekrutan, pengurus dokumen perjalanan, serta pihak lain yang diduga terlibat.

“Jangan hanya semutnya yang diamankan, tetapi sarangnya juga harus dibongkar. Jika ada jaringan yang mengatur perekrutan dan keberangkatan secara ilegal, telusuri hingga aktor utamanya. Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang terbukti terlibat,” tegas Adi.

Minta Peran Sopir Diperiksa Objektif

Adi mengaku menerima keterangan dari sejumlah sopir yang menyatakan hanya memberikan jasa transportasi dari Medan menuju Tanjungbalai berdasarkan kesepakatan dengan penumpang. Mereka juga mengklaim memiliki dokumen kendaraan dan izin mengemudi yang sesuai.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keterangan tersebut perlu diverifikasi oleh penyidik. Kelengkapan dokumen kendaraan maupun kepemilikan paspor oleh penumpang tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh persyaratan bekerja di luar negeri telah terpenuhi.

Karena itu, Adi meminta aparat memeriksa tingkat pengetahuan dan peran masing-masing sopir sebelum menentukan ada atau tidaknya keterlibatan dalam tindak pidana. Ia juga meminta agar pengamanan kendaraan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang jelas, mengingat kendaraan rental merupakan sumber penghasilan bagi pemilik dan pengemudinya.

Agen dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Perlu Ditelusuri

Adi secara khusus meminta agar agen yang telah diamankan, apabila benar terdapat bukti permulaan yang cukup, diproses secara profesional hingga tahap penuntutan dan persidangan sesuai ketentuan hukum.

Penyidik juga diharapkan menelusuri kemungkinan adanya jaringan perekrutan, pengurusan dokumen, pembelian tiket, serta pengaturan keberangkatan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.

Selain itu, Adi meminta informasi mengenai dugaan ketidakwajaran dalam transaksi tiket dan kemungkinan keterlibatan oknum petugas terkait ditindaklanjuti apabila ditemukan indikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang sah dan tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum ada hasil penyelidikan yang mendukung.

Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sebagai bagian dari elemen masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial, Adi menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan.

Ia mengingatkan agar penanganan perkara tidak menimbulkan kesan hukum hanya tegas terhadap pihak yang berada di lapangan, tetapi kurang menyentuh pihak yang memiliki peran lebih besar.

“Jika ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jika ada jaringan, telusuri dan bongkar. Namun, jika seseorang tidak terbukti terlibat, haknya juga harus dihormati. Semua pihak harus diperlakukan secara adil,” ujarnya.

Adi berharap penanganan dugaan TPPO di jalur Medan–Tanjungbalai dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Menurutnya, pemberantasan perdagangan orang harus mengutamakan perlindungan calon pekerja migran sekaligus memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses berdasarkan bukti, tanpa diskriminasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

(Redaksi GeberNews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini