

Langkat | GeberNews.com – Polsek Padang Tualang bersama Forkopimcam melaksanakan razia Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Benteng Teladan, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. Operasi ini menyasar sebuah gubuk tenda biru di area perkebunan kelapa sawit yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

Razia yang berlangsung pada Senin, 27 Januari 2025, dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Tualang, AKP Mas Agus Z.D., STK, SIK, MH, dan Danramil 10 Padang Tualang, Kapten Inf. Dedi Susanto. Kapolsek menjelaskan, “Razia ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang RI No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI No. 35/2009 tentang Narkotika, serta surat perintah dari Kapolres Langkat.”

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan beberapa barang bukti berupa kursi plastik, bekas alat hisap, plastik klip kosong, dan botol air mineral yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu. Namun, tidak ada pelaku yang ditemukan di lokasi.
Sebagai langkah tegas, gubuk dan tenda biru yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba dibongkar dan dibakar di lokasi, disaksikan oleh Kepala Desa Sei Bamban dan perangkat desa.
Kepala Desa Sei Bamban menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Langkat, Polsek Padang Tualang, dan Koramil 10 Padang Tualang atas upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya. “Kami sangat mendukung razia seperti ini demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” katanya.
Razia ini melibatkan personel gabungan dari Polsek Padang Tualang dan Koramil 10 Padang Tualang, menegaskan sinergi yang kuat dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Langkat.
(DodiSuaraPrananta)








