Diburu Tanpa Ampun! Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus 2 Maling Pembobol Rumah di Sei Bamban

0
20

GeberNews.com | Sergai — Aksi pencurian yang meresahkan warga akhirnya berujung di tangan hukum. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat dan berhasil meringkus dua pelaku pembobolan rumah warga di Kecamatan Sei Bamban.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, terkait kasus pencurian yang terjadi di Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekira pukul 02.30 WIB. Korban, Siti Aisyah Sipayung (55), seorang petani, mendapati rumahnya telah dibobol saat dirinya sedang tertidur usai menghadiri peringatan Isra Mi’raj di Masjid Nurul Hidayah.

Saat itu, korban sempat pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung beristirahat. Namun, dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, korban terbangun saat mendampingi cucunya.

Betapa terkejutnya ia saat melihat pintu dapur rumah sudah dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berharga raib.

Di antaranya satu unit handphone Realme C61 yang sedang di-charge, baterai sepeda motor, mesin semprotan, cetakan dan alat bakar bolu, hingga mesin parutan kelapa. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,5 juta.
Tak tinggal diam, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sergai.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, SH, MH langsung memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH untuk melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial A.T (26) di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Dari hasil interogasi, A.T mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial R.R (29).

Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil meringkus R.R di rumahnya di Dusun XV Kampung Jati pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu kotak handphone Realme C61 warna kuning, satu kotak baterai sepeda motor, serta satu kaki parutan kelapa.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, dalam keterangannya di Mapolres Sergai, Selasa (5/5/2026), menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g.

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminal di wilayah hukumnya. Aksi cepat ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelanggar hukum.

(Dodi R. Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini