Bulukumba | GeberNews.com — Isu dugaan praktik sabung ayam yang disebut-sebut dibekingi oknum aparat di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, akhirnya menemui titik terang. Setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba memastikan tidak ditemukan adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam aktivitas perjudian tersebut.
Menindaklanjuti pemberitaan salah satu media yang memuat dugaan tersebut, Tim Propam Polres Bulukumba yang dipimpin langsung oleh Kasi Propam, Iptu Andi Pananrangi, segera turun melakukan pemeriksaan ke Polsek Ujung Loe pada Senin, 8 Desember 2025. Pemeriksaan dilakukan melalui inspeksi mendadak serta pengambilan keterangan dari sejumlah personel.
“Hasil penyelidikan awal tidak menemukan bukti maupun indikasi keterlibatan anggota Polri dalam praktik sabung ayam tersebut. Seluruh personel yang kami periksa dinyatakan bersih dari dugaan keterlibatan,” tegas Iptu Andi Pananrangi kepada awak media, Selasa, 9 Desember 2025.
Meski demikian, jajaran Polres Bulukumba menegaskan tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan informasi, laporan, atau pengaduan apabila benar menemukan adanya praktik perjudian sabung ayam maupun dugaan keterlibatan oknum aparat di lapangan.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga marwah institusi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri,” pungkas Pananrangi.
Polres Bulukumba juga menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel, baik yang berkaitan dengan perjudian maupun pelanggaran disiplin dan kode etik lainnya.
Sebelumnya, pada Sabtu sore, 6 Desember 2025, Polsek Ujung Loe bergerak cepat melakukan penertiban setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya arena sabung ayam di Desa Seppang. Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujung Loe, Iptu Rudi Adri Purwanto, bersama jajarannya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Babinsa, Kepala Desa Seppang, serta para kepala dusun setempat. Di lokasi, petugas melakukan pembongkaran dan pemusnahan arena sabung ayam agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas melanggar hukum.
Langkah cepat aparat kepolisian dalam menindak praktik judi serta respons Propam atas setiap informasi masyarakat dinilai sebagai bentuk kesungguhan Polres Bulukumba dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan profesionalitas institusi Polri di tengah masyarakat.
(Rel)








