Predator Anak Kambuhan Dilumpuhkan Polres Gowa, Terduga Terkait Kasus Tiga Anak Hilang di Perbatasan Gowa–Makassar

0
47

Gowa | GeberNews.com — Kepolisian menggelar konferensi pers di Mapolres Gowa pada Selasa, 9 Desember 2025, dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. Dalam rilis tersebut, Kapolda mengungkap keberhasilan jajaran Polres Gowa meringkus sekaligus melumpuhkan SFA, terduga predator anak kambuhan yang diduga telah mencabuli seorang bocah berusia 10 tahun dan mencoba melarikan diri saat proses penangkapan di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

  • Kapolda menjelaskan, kasus bermula ketika pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang senilai Rp5.000. Korban kemudian diajak menuju sebuah rumah kosong yang sepi. Di tempat itulah, pelaku melakukan tindakan asusila kepada korban. Setelah menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

“Jangan beritahu mamamu, atau saya pukul kamu,” ancam pelaku kepada korban sebelum menurunkannya cukup jauh dari kediaman korban.

Korban yang dalam kondisi trauma akhirnya ditemukan oleh pamannya. Usai mendengar penuturan korban, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa untuk diproses secara hukum.

Mendapat laporan itu, penyidik Polres Gowa bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan menelusuri jejak keberadaan pelaku. Upaya intensif tersebut membuahkan hasil setelah tim gabungan Polres Gowa bersama Polda Sulawesi Selatan berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku dan melakukan penangkapan.

“Pelaku berhasil diamankan, namun pada saat penangkapan ia melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Anggota kemudian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki pelaku,” jelas pihak kepolisian dalam rilis resmi yang dipimpin langsung oleh Kapolda.

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Termasuk dugaan keterkaitan pelaku dengan kasus penemuan tiga anak di wilayah perbatasan Gowa–Makassar yang beberapa waktu lalu sempat menggemparkan masyarakat.

“Kami melakukan pendalaman menyeluruh terhadap latar belakang pelaku dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Kaitan dengan kasus tiga anak yang ditemukan di perbatasan Gowa–Makassar juga sedang kami telusuri,” tegas Kapolda.

Kapolda kembali menegaskan komitmen Polda Sulawesi Selatan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan perempuan sebagai kelompok paling rentan terhadap kejahatan.

“Sulawesi Selatan harus menjadi tempat paling aman bagi masyarakat dan menjadi tempat paling tidak aman bagi para pelaku kejahatan. Kami tidak akan ragu bertindak tegas, terukur, dan berani terhadap siapa pun yang mengancam keselamatan warga,” ujarnya.

Atas perbuatannya, SFA dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D, Pasal 82 Jo 76E, dan Pasal 80 Ayat 1 Jo 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Menutup konferensi pers, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri untuk memperkuat sinergi demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Sulawesi Selatan.

“Tidak ada ruang bagi kekerasan, tawuran, maupun penggunaan busur. Semua bentuk kejahatan akan kami tindak tegas demi menjamin keamanan masyarakat dan mendukung kelancaran pembangunan di Sulawesi Selatan,” pungkas Kapolda.

(Rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini