Medan | GeberNews.com – Gugatan hukum yang diajukan oleh orang tua lansia akibat kehilangan anaknya dalam kecelakaan di sekitar Pasar Pancur Batu terus bergulir. Dalam sidang Selasa (7/1/2025), Camat Pancur Batu akhirnya mengirimkan perwakilan setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan sidang.
Agenda mediasi yang digelar pada persidangan tersebut berujung gagal karena tidak ada kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Benson Casanova, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya atas gagalnya mediasi. “Tidak ada titik temu dalam mediasi ini. Selanjutnya, kami akan fokus pada pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan agar majelis hakim dapat memutuskan berdasarkan fakta yang ada,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Mandala Gurusinga, S.H., M.Kn., dan Obed Peres, S.H., mengungkapkan apresiasi atas kehadiran perwakilan Camat Pancur Batu meskipun terlambat. “Kami lega mereka akhirnya hadir, tetapi ketidakhadiran sebelumnya jelas mengecewakan,” kata mereka.
Sementara itu, Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Deli Serdang menyatakan dukungannya terhadap keluarga penggugat dan masyarakat Pancur Batu. “Kami akan terus memantau persidangan ini demi keadilan dan sebagai upaya memperbaiki keselamatan di kawasan Pasar Pancur Batu,” ungkapnya.
Tokoh masyarakat Pancur Batu, Karim Surbati, mendesak pemerintah segera menertibkan parkir liar di Jalan Jamin Ginting. “Parkir liar ini penyebab utama kemacetan dan kecelakaan. Sampai sekarang belum ada tindakan konkret,” tuturnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengar bukti dan keterangan saksi dari kedua belah pihak. Keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan.
(Tim Redaksi)