Guncang Sumut! Polda Rilis Kasus 57 Kg Sabu & 15 Ribu Ekstasi Hasil Tangkapan Polresta Deli Serdang

0
171

Medan | GeberNews.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar konferensi pers pada Senin, 14 April 2025 untuk memaparkan pengungkapan kasus narkoba besar yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. Seorang tersangka berinisial RS (47) berhasil diamankan bersama 57 kilogram sabu dan 15 ribu butir pil ekstasi.

Seluruh barang bukti diserahkan ke Mapolda Sumut untuk kebutuhan press release, dengan pengawalan ketat dari Propam.

Pantauan di lokasi, tersangka RS tampak diborgol dan mengenakan baju tahanan warna oranye, kemudian digiring oleh petugas menuju lokasi paparan. Barang bukti narkoba serta dokumen penyidikan diamankan dalam box container plastik beroda.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian Saragih, S.I.K., didampingi Wakasat Narkoba AKP OJ Samosir, S.H., membenarkan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polda Sumut.

“Benar, sudah kita serahkan ke Polda Sumut untuk keperluan konferensi pers hari ini,” ujar Kompol Sebastian kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah Polresta Deli Serdang. “Ini adalah bentuk komitmen serius kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumut,” tutupnya.

Dodi Suara Prananta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini