Yusran Gea Desak Kejagung Tindak Oknum Kejari yang Diduga Menyalahgunakan Kewenangan

0
21

MEDAN | GeberNews.com – Pakar Hukum Perundang-Undangan dan Hukum Pidana, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, S.H., M.Kn., M.H., mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk menindak tegas oknum jaksa maupun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara, khususnya dugaan tindak pidana korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ali Yusran Gea di Medan, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum harus ditindak sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.

“Kita menginginkan penegakan hukum, khususnya dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi, dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas legalitas, equality before the law, dan presumption of innocence,” ujar Gea.

Ia menilai pengawasan terhadap aparat kejaksaan tidak hanya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung, tetapi juga Kejaksaan Tinggi di masing-masing wilayah, serta memerlukan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya proses penegakan hukum.

Menurut Gea, apabila terdapat oknum jaksa yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau menggunakan upaya paksa secara melawan hukum, maka Kejaksaan Agung harus memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi.

Gea juga menyinggung penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Nias yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Ia menyatakan terdapat dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinyatakan clear and clean. Namun demikian, perkara tetap berlanjut hingga penetapan tersangka dan saat ini sedang dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Medan.

“Apabila benar hasil audit BPK menyatakan tidak terdapat kerugian negara, tentu hal tersebut perlu menjadi perhatian dan evaluasi bagi institusi yang berwenang,” katanya.

Gea berharap Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pengawasan secara maksimal terhadap seluruh proses penanganan perkara agar berjalan sesuai hukum, profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia juga menegaskan bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk mengendalikan kebijakan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maupun Kejaksaan Agung RI terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan narasumber.

(Dodi R. Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini