Jumat, Maret 21, 2025
spot_img
BerandaKepolisianPolisi Tangkap Komplotan Jambret di Medan Tembung, Satu Pelaku ditembak

Polisi Tangkap Komplotan Jambret di Medan Tembung, Satu Pelaku ditembak

Medan | GeberNews.com – Unit Reskrim Polsek Medan Tembung menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Ketiga pelaku berinisial DW (20), DS (19), dan ASS (23), warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 23 Februari 2025. Dalam prosesnya, satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melawan petugas. Sementara itu, korban, Eric Chaiderson (22), warga Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhomson, menjelaskan bahwa penyelidikan segera dilakukan setelah menerima laporan dari korban.

“Personel Reskrim Polsek Medan Tembung melakukan tindakan hukum terhadap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Letda Sujono. Salah satu pelaku terpaksa diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan saat diamankan,” ujar Kompol Jhomson kepada wartawan, Minggu, 23 Februari 2025.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/306/II/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung tertanggal 20 Februari 2025.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix milik pelaku AS dan satu unit handphone Samsung S23.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan ini.

Tim

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!