Kasasi Ditolak MA, Vonis Sudah Inkrah: Ada Apa Kejari Binjai Belum Eksekusi Samsul Tarigan?

0
162

Binjai | GeberNews.com — Sudah hampir dua bulan sejak Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Samsul Tarigan dan menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Binjai, namun hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai belum juga melakukan eksekusi terhadap terpidana tersebut.

Padahal, putusan MA yang dikeluarkan sejak 13 Juni 2025 sudah bersifat inkrah dan menyatakan Samsul Tarigan bersalah karena menguasai secara ilegal lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya hanya memberikan masa percobaan.

Namun hingga berita ini diturunkan, Samsul belum juga dieksekusi. Kejari Binjai beralasan masih menunggu salinan resmi putusan MA, meski pemberitahuan putusan telah diterima dari PN Binjai.

“Untuk perkara ST, Kejaksaan Negeri Binjai hanya baru menerima relaas dari PN Binjai,” ujar Kasi Intelijen Kejari Binjai, Novrianto Sihombing, Kamis (31/7/2025) lalu.

Novrianto menambahkan bahwa proses eksekusi baru bisa dilakukan jika pihaknya menerima salinan resmi. “Mungkin dua minggu lagi baru kami terima dan bisa dilakukan eksekusi,” imbuhnya.

Di sisi lain, Humas PN Binjai Mukhtar menyebut bahwa pemberitahuan putusan kasasi dari MA sudah diterima oleh pengadilan. Namun saat ditanya kapan tepatnya salinan putusan itu turun, Mukhtar mengaku tidak ingat. “Lupa saya kapan turun, saya masih ikut Zoom meeting dengan pengadilan tinggi,” katanya.

Lahan 80 Hektare Dijadikan Hiburan Malam

Kasus ini bermula dari tindakan Samsul Tarigan, pimpinan salah satu ormas besar di Sumatera Utara, yang terbukti menguasai lahan seluas 80 hektare milik negara, yakni PTPN II. Sekitar 75 hektare digunakan untuk kebun sawit, sedangkan sisanya dimanfaatkan untuk usaha hiburan malam, mulai dari Titanic Frog hingga berganti nama menjadi Café Flower.

Fakta mencengangkan muncul di persidangan. Jaksa mengungkap bahwa permohonan pemasangan listrik tempat hiburan itu diajukan sendiri oleh Samsul ke PT PLN pada 17 April 2017 dan aktif 29 Mei 2017.

Atas perbuatannya, Samsul didakwa melanggar Pasal 55 huruf a jo Pasal 107 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Meski Pengadilan Negeri Binjai memvonisnya bersalah pada November 2024 lalu, dan Mahkamah Agung telah menguatkan vonis itu, penegakan hukum terhadap Samsul hingga kini belum berjalan.

Publik Bertanya: Siapa yang Lindungi Samsul?

Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jika warga biasa dengan kasus serupa bisa langsung ditahan, mengapa Samsul yang vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap belum juga dijebloskan ke penjara?

Apakah ada kekuatan besar yang melindunginya? Atau hanya karena lambannya birokrasi?

Satu hal yang pasti: publik menanti komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini