

Medan | GeberNews.com – Keluarga besar Ikatan Media Online Sumut (IMO) dan pihak keluarga korban, Riki Agasi, mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan serta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gideon Arif Setiawan untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus hukum yang menimpa Riki. Dalam sebuah pernyataan, Junaidi Ginting, paman dari Riki Agasi, mengungkapkan bahwa tindakan oknum polisi di Polsek Medan Area yang menahan Riki selama 44 hari tanpa bukti yang jelas telah merugikan korban secara fisik dan psikologis.
Pada 19 November 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Riki Agasi, yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan. Menurut Ginting, tindakan tersebut sangat merusak martabat dan hak-hak korban, yang bahkan terancam oleh pelaku, M Ali Akbar Purba, yang hingga kini masih menguasai sepeda motor korban dan terus mengancam keluarga.
Keluarga korban berharap pihak kepolisian, khususnya Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area, untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan oleh Riki Agasi terkait tindakan pencurian dengan kekerasan oleh Purba, dan segera menangkap pelaku. Mereka juga menuntut agar pihak yang terlibat dalam kriminalisasi terhadap Riki diberi sanksi tegas, demi menegakkan keadilan.
Harapan mereka adalah agar aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan, serta memberikan rasa aman kepada keluarga korban dari ancaman yang terus berlanjut.
(Dodi. R)








