Ketum DPP TKN Kompas Nusantara Desak Evaluasi Penanganan Perkara, Minta Laporan yang Dihentikan Dibuka Kembali

0
62

Medan | GeberNews.com – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, mendesak Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan yang pernah dibuatnya. Ia juga meminta agar perkara yang telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kembali dibuka dan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Adi Warman Lubis saat dimintai tanggapannya pada Jumat, 10 Juli 2026, di Medan.

Menurut Adi Warman Lubis, penghentian penyidikan terhadap laporannya menimbulkan sejumlah pertanyaan karena dinilai tidak disertai alasan yang jelas. Oleh karena itu, ia berharap pimpinan kepolisian di Sumatera Utara dapat melakukan penelaahan menyeluruh terhadap proses penanganan perkara tersebut.

“Saya berharap Bapak Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, dan Kasat Reskrim dapat melihat kembali perkara ini secara objektif. Saya hanya meminta proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan profesional,” kata Adi Warman Lubis.

Berawal dari Transaksi Jual Beli Tanah

Menurut Adi Warman Lubis, persoalan tersebut berawal dari transaksi jual beli tanah miliknya seluas kurang lebih satu hektare. Dalam kesepakatan itu, ia mengaku menerima pembayaran berupa uang tunai Rp50 juta, satu unit mobil Suzuki Escudo tahun 1995 yang disebut bernilai Rp50 juta, serta janji penyerahan 10.000 potong pakaian layak jual.

Karena telah lama mengenal pihak pembeli, Adi Warman Lubis mengaku langsung membuat Akta Jual Beli (AJB) di salah satu kantor notaris di Jalan Denai, Medan.

Selanjutnya, menurut keterangannya, pihak pembeli menghubungi dirinya dan menyampaikan bahwa pakaian yang dijanjikan telah tersedia. Ia kemudian meminta anaknya mengambil pakaian tersebut di toko milik pihak pembeli di Jalan Sutomo.

Namun, setelah diperiksa, Adi Warman Lubis mengaku mendapati pakaian yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan. Ia kemudian mendokumentasikan kondisi pakaian tersebut dalam bentuk video dan menyampaikannya kepada pihak yang bersangkutan.

Menurutnya, pihak tersebut mempersilakan pakaian dikembalikan untuk ditukar. Atas dasar itu, seluruh pakaian kemudian dikembalikan. Akan tetapi, menurut Adi Warman Lubis, hingga berbulan-bulan kemudian penggantian yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.

Karena merasa haknya belum dipenuhi, ia mengaku melayangkan somasi sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.

Mengaku Dua Kali Berujung SP3

Adi Warman Lubis mengatakan dirinya telah menghadirkan para saksi dan menyerahkan berbagai bukti kepada penyidik.

Ia juga mengaku hanya menerima sekitar 6.000 potong pakaian dari total 10.000 potong yang dijanjikan dan seluruhnya telah dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan.

Menurutnya, meskipun keterangan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidikan tetap dihentikan melalui SP3.

Merasa belum memperoleh kepastian hukum, Adi Warman Lubis mengaku kembali membuat laporan dengan bukti baru yang kemudian ditangani Unit Harda Polrestabes Medan.

Dalam proses tersebut, ia kembali menghadirkan para saksi dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan.

Menurut Adi Warman Lubis, sempat dilakukan mediasi pada November 2025. Namun mediasi tersebut, menurutnya, tidak menghasilkan kesepakatan setelah pakaian pengganti yang diperlihatkan dinilai tidak layak.

Tak lama kemudian, ia mengaku kembali menerima SP3.

Soroti Pelayanan Penanganan Perkara

Selain meminta laporannya dibuka kembali, Adi Warman Lubis juga berharap pimpinan Polri melakukan evaluasi terhadap pelayanan penanganan laporan masyarakat.

Menurutnya, sebagai organisasi kemasyarakatan, pihaknya kerap menerima pengaduan masyarakat terkait penanganan perkara yang dinilai lambat.

Ia menegaskan bahwa dirinya tetap mendukung institusi Polri sebagai penegak hukum, namun berharap setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan tanpa membedakan latar belakang pelapor.

Di akhir keterangannya, Adi Warman Lubis kembali meminta agar laporannya dibuka kembali serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan akan menempuh jalur hukum yang tersedia untuk mencari kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, GeberNews.com masih mengupayakan konfirmasi kepada Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Dodi R. Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini