Teks Foto:
Kuasa Hukum Sulaiman, Said Assagaf (berkaos putih dan mengenakan kaca mata hitam), saat berada di lokasi sengketa lahan.
Stabat, Langkat | GeberNews.com – Kuasa hukum tergugat, Said Firhad Assagaf, berhasil mematahkan gugatan sengketa lahan seluas 11 hektare dalam perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor 50/Pdt.G/2024/PN Stb yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Stabat pada Jumat (10/1/2025).
Majelis Hakim yang diketuai Dicki Irvandi bersama anggota Cakra Tona Parhusip dan Kurniawan memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan terhadap Sulaiman. Amar putusan menyatakan gugatan dari Penggugat Konvensi I, II, dan III tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Para Penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.739.000.
Kuasa hukum Sulaiman, Said Assagaf, SH., CPM, didampingi Ahmad Afandi, SH., menyatakan sejak awal yakin gugatan tersebut tidak akan diterima karena tidak memiliki legal standing yang jelas.
“Batas tanah yang digugat tidak jelas, baik dari segi luas maupun lokasi, sehingga wajar Majelis Hakim menolak gugatan ini,” ujar Said.
Kasus ini bermula dari dugaan perusakan dan penjualan tanah milik Sulaiman yang sebelumnya dibeli dari Naim. Dengan gugatan yang telah ditolak, Said meminta Polres Langkat untuk segera menetapkan Irawati dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam kasus pidana yang terkait.