

Deli Serdang | Supra.com – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dalam menggelar pelatihan teknis bagi juru sita dan penilai pajak, Senin (19/5/2025), di Balai Diklat Keuangan Medan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut konkret dari Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) yang telah diteken sebelumnya. Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pajak daerah dalam upaya memperkuat penerimaan dan efektivitas pemungutan pajak.
Acara dibuka langsung oleh Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked, Sp.PD, yang menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antar-lembaga. “Ini bukan sekadar pelatihan teknis, tetapi bentuk keseriusan kita bersama dalam membangun sistem perpajakan daerah yang modern dan akuntabel,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, menekankan pentingnya akses data dan peningkatan kapasitas SDM sebagai dua manfaat utama dari PKS OP4D. “Melalui kerja sama ini, daerah tidak hanya memperoleh data perpajakan pusat, tapi juga dukungan teknis berkelanjutan yang bisa memperkuat basis pajak daerah,” ujarnya.
Sebanyak 60 petugas dari unit-unit pengelola pajak di lingkungan Pemkab Deli Serdang mengikuti pelatihan ini. Materi yang diberikan meliputi teknik penilaian objek pajak, prosedur penagihan aktif, serta pemanfaatan data perpajakan untuk perluasan basis pajak.
Pelatihan dijadwalkan berlangsung selama lima hari ke depan, dengan pendekatan kombinasi teori dan praktik lapangan, sebagai bagian dari upaya jangka panjang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
Binsar








