Polres Sergai Ungkap Kasus Kriminal dan Narkotika

0
31

Sergai | GeberNews.com – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, S.H., serta jajaran Polres Sergai menggelar press release terkait pengungkapan kasus kriminal dan narkotika periode Januari hingga Maret 2025. Acara berlangsung di Aula Patriatama Polres Sergai, Rabu, 26 Maret 2025.

Kapolres Sergai menegaskan bahwa press release ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media mengenai keberhasilan Polres Sergai dalam menangani berbagai tindak pidana. Ia menekankan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum Polres Sergai.

Pengungkapan Kasus Kriminal

Sat Reskrim Polres Sergai mengungkap berbagai kasus, di antaranya tindak pidana persetubuhan terhadap anak, pencurian dengan pemberatan, perjudian togel, serta pelanggaran keimigrasian.

Dalam kasus persetubuhan terhadap anak, tersangka Niko Wijaya, 16 tahun, warga Desa Sentang, Teluk Mengkudu, ditangkap atas laporan keluarga korban. Kejadian terjadi di Pantai Sentang Mutiara Indah pada 11 Januari 2025. Barang bukti berupa pakaian korban dan ponsel diamankan. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kasus pencurian dengan pemberatan melibatkan tiga tersangka, yaitu Jasmen Sinaga, Muhammad Azimi alias Senggok, dan Mhd. Ridwan Butar-Butar. Mereka melakukan pencurian di dua lokasi berbeda dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Empat tersangka kasus perjudian togel juga ditangkap dengan barang bukti berupa uang tunai, buku tafsir mimpi, alat tulis, dan ponsel. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selain itu, tiga tersangka kasus keimigrasian, yakni Ahmad Muhajir, Adi Candra, dan Sucipto, diamankan atas penyelundupan 26 TKI dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur ilegal. Barang bukti berupa kapal, GPS, dan uang tunai disita. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pengungkapan Kasus Narkotika

Sat Narkoba Polres Sergai mengungkap 79 kasus narkotika dalam tiga bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, 72 kasus telah masuk tahap penyidikan dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 91 persen.

Sebanyak 108 tersangka diamankan, terdiri dari 104 laki-laki, satu perempuan, dan tiga anak-anak. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 208,06 gram, ganja 1,09 gram, dan 31 butir ekstasi. Dari total 79 laporan polisi, 42 kasus telah dilimpahkan ke jaksa dengan 55 tersangka, sementara 37 kasus lainnya diproses melalui rehabilitasi atau restorative justice dengan 53 tersangka.

Kapolres Sergai menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dan tindak kriminal lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sergai.

Kegiatan press release ini turut dihadiri para pejabat utama Polres Sergai, perwira, serta jurnalis unit Polres Sergai yang meliput jalannya acara.

Dodi Suara Prananta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini