Polres Tanah Karo Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Penginapan Merpati

0
70

Berastagi | GeberNews.com — Personel Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu malam, (26/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, di Penginapan Merpati, Jalan Trimurti, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Dua pria yang diamankan berinisial NA (27), residivis, serta DS (22), keduanya warga Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi. Penangkapan terjadi saat petugas tengah melakukan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di lokasi tersebut, namun justru menemukan indikasi kuat aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr.Opsla menjelaskan bahwa personel yang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku curanmor mendapati dua pria yang mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan paket yang diduga berisi sabu berikut perlengkapannya.

“Ketika dilakukan pemeriksaan di lokasi, personel menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga akan diperjualbelikan, sehingga kedua pria tersebut langsung kami amankan,” ujar Kapolres, Sabtu (06/12/2025) pagi di Mapolres Tanah Karo.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 12 paket plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat netto sekitar 1,6 gram, 3 lembar plastik klip kosong, 1 kotak plastik bening, 1 pipet plastik bergagang kayu yang digunakan sebagai sekop, 1 unit timbangan elektrik merek Camry warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp500.000.

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, pada Kamis (27/11/2025), tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tanah Karo menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, baik tindak pidana umum seperti curanmor maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami berkomitmen terus melakukan penindakan tegas dan mengintensifkan pengungkapan kasus demi menjamin keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Karo,” tegas AKBP Eko Yulianto.

(Tim)

polrestanahkaro

kapolrestanahkaro

humaspolrestanahkaro

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini