Polsek Dolok Masihul Tangkap Pencuri Tablet di Kafe

0
160

Sergai | GeberNews.com – Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai), menangkap M. Hanafi Barus alias Napi (38), pelaku pencurian tablet di Kafe EZ Coffee, Kelurahan Pekan Dolok Masihul. Pelaku ditangkap di rumahnya, Rabu (12/3/2025) malam, setelah buron hampir sebulan.

Kronologi Kejadian

Pencurian terjadi pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Pemilik kafe, Andi Ginting (51), menyadari kehilangan tablet Samsung A7 saat karyawannya, Fikri (20), hendak mengganti musik. Setelah dicek, tablet tidak ditemukan.

Korban bersama karyawan lain mencari di sekitar kafe, namun tidak berhasil. Saat memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria masuk melalui jendela samping, mengambil tablet dan satu kotak rokok elektrik (vape), lalu keluar kembali lewat jendela. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Dolok Masihul dengan nomor laporan LP/B/22/II/2025/SPKT/POLSEK DOLOK MASIHUL/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 15 Februari 2025.

Penangkapan Pelaku

Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai M. Hanafi Barus alias Napi, warga Lingkungan VI, Kelurahan Pekan Dolok Masihul.

Pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul menerima informasi bahwa pelaku telah pulang ke rumahnya. Dipimpin Kanit Reskrim IPTU Qory Siregar, S.H., tim segera menuju lokasi dan berkoordinasi dengan kepala lingkungan untuk penggerebekan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menemukan pelaku di dalam kamarnya dan langsung mengamankannya. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa tablet curian telah dijual seharga Rp450.000 kepada seseorang di daerah Galang yang masih dalam pencarian. Polisi menyita sisa uang Rp200.000, sementara Rp250.000 telah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.

Kerugian dan Proses Hukum

Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., pada Kamis (13/3/2025) di Mapolres Sergai, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5.250.000.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu perantara yang membantu menjual barang hasil curian.

Dodi Suara Prananta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini