Pengedar Narkoba Ditangkap Polsek Pantai Cermin

0
31

Sergai | GeberNews.com – Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kamis, 13 Maret 2025.

Tersangka Ismail alias Mail, 55 tahun, seorang buruh warga setempat, diamankan dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1,35 gram, satu paket kecil seberat 0,65 gram, delapan plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu dompet kecil, dan uang tunai Rp95 ribu.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di Gang Tempel. Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin Ipda Zainul Khan menugaskan personel untuk melakukan penyamaran. Bripda Rio berhasil membeli satu paket sabu senilai Rp50 ribu dari tersangka. Setelah transaksi, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan menangkap Ismail.

Dalam penggeledahan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Dodet, yang kini masih dalam pengejaran. Petugas juga menemukan dompet kecil berisi satu paket sabu, satu timbangan elektrik, dan delapan plastik klip kosong di sekitar lokasi.

Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi membenarkan penangkapan ini. “Tersangka diamankan karena terbukti mengedarkan narkotika dan meresahkan masyarakat,” ujarnya, Jumat, 14 Maret 2025.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pantai Cermin untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai. Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara

Dodi Suara Prananta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini