Deli Serdang | Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus dalam operasi pemberantasan narkoba pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelaku berinisial AS (46), warga Jalan Sei Belumai Hilir, Dusun I, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari tangan pelaku, polisi menyita empat paket sabu dengan total berat bruto 2,29 gram, uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil transaksi, satu timbangan digital, satu tas selempang hitam, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu alat hisap (bong).
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Sei Belumai.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi.
Setibanya di tempat, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Ferry Kusnadi.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
(Tim)







