

Langkat | GeberNews.com – Tim Unit Opsnal Polsek Pangkalan Berandan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Dusun II Kramat Jaya, Desa Lama, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Dua pria berinisial MR (41) dan MS (30) ditangkap pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Tomi Elvisa Ginting.

Kasus ini bermula saat korban, Jumino, memarkir sepeda motornya di teras rumah pada pukul 10.00 WIB. Namun, ketika keluar rumah, ia mendapati motornya sudah hilang. Atas kejadian tersebut, Jumino mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Pangkalan Berandan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan mendapatkan informasi dari warga terkait keberadaan salah satu pelaku. Tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap kedua tersangka serta mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pangkalan Berandan. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus curanmor lainnya di wilayah tersebut.
Kapolsek Pangkalan Berandan, AKP Irwanta Sembiring, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dengan memasang kunci ganda serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor.
Dodi Suara Prananta








