

Sergai | GeberNews.com – Polsek Tanjung Beringin berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang membobol rumah warga di Dusun VI, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (15/1/2025).
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Ipda ZH. Limbong, menjelaskan bahwa korban, Zainal Arifin Sipahutar, 62 tahun, terbangun dan mendapati sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan plat BK 5368 XAP miliknya hilang. Pintu dan jendela rumahnya juga dalam kondisi terbuka. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Beringin.
Setelah penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku utama, Andika Pratama alias Itak, 26 tahun, warga Dusun V, Desa Pekan Tanjung Beringin. Tim opsnal kemudian menangkapnya di teras sebuah madrasah di Dusun II, Desa Pematang Cermai, Minggu (23/2/2025) pukul 19.00 WIB. Saat diperiksa, Andika mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa motor curian telah dijual oleh rekannya, Rico Irfandi alias Rico, 27 tahun, warga Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim menangkap Rico di Dusun V, Kampung Tempel, Desa Penggalangan, Senin (24/2/2025) pukul 03.00 WIB. Dari hasil penjualan motor curian, Andika mendapatkan Rp 1 juta, sementara Rico menerima Rp 200 ribu.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih berupaya menemukan sepeda motor milik korban. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan selalu mengunci stang kendaraan ke arah kanan saat parkir serta tidak meninggalkan kunci kontak di motor.
Dodi Suara Prananta








