PTUN Jakarta Nyatakan Gugatan Partahi Siregar “Tidak Diterima”, Kuasa Hukum: Bukan Ditolak

0
95

Medan | GeberNews.com — Gugatan Partahi Siregar, Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA), terhadap Menteri Hukum dan HAM RI serta Richard Elyas Pardede di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim. Putusan ini diumumkan pada Rabu, 13 Agustus 2025, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Kuasa hukum Partahi Siregar, Hokli Lingga, menegaskan bahwa putusan tidak diterima berbeda dengan ditolak.
“Gugatan kami memang tidak diterima oleh PTUN Jakarta, tetapi itu bukan berarti ditolak,” jelas Hokli saat ditemui di Medan, Kamis (14/8/2025).

Menurut Hokli, alasan putusan tersebut karena gugatan serupa tengah diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait akta notaris No. 02 tanggal 10 Februari 2025.
“Intinya, perkara di PN Medan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum gugatan di PTUN dapat diproses,” ujarnya.

Ia menegaskan, putusan tidak diterima berarti perkara belum masuk pokok sengketa, sehingga belum ada pihak yang menang atau kalah. Hal ini berbeda dengan putusan ditolak, yang menandakan perkara sudah masuk pokok sengketa dan ada pihak yang dimenangkan.

Hokli juga menekankan bahwa putusan tidak diterima tidak masuk prinsip nebis in idem, sehingga gugatan masih dapat diajukan kembali di kemudian hari.
“Kalau gugatan ditolak, maka tidak bisa diajukan ulang karena terkena prinsip nebis in idem. Tapi kalau tidak diterima, masih ada peluang untuk mengajukan kembali,” pungkasnya.

🟥 Dodi Rikardò | GeberNews.com
🗣️ Berani Mengungkap Fakta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini