

Sergai | GeberNews.com – Satuan Reskrim Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap Safrizal alias Rizal (29), residivis pencurian dengan pemberatan (curat) asal Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan. Sementara dua rekannya, Ardiansyah alias Ardi dan Rafli alias Empi, masih buron dan dalam pengejaran petugas.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Patriatama pada Jumat 23 Mei 2025 mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas kasus curat yang menimpa Erwinsyah, S.H., pada 21 April 2025 lalu. Dalam aksi itu, pelaku menggasak handphone Redmi Note 13 Pro, tablet anak Easytech E18, dompet berisi uang tunai, dan dua jam tangan, dengan kerugian sekitar tujuh juta rupiah.
Safrizal ditangkap pada 21 Mei 2025 di Simpang Mabar, Medan Deli. Saat hendak diamankan, ia melawan dan mencoba kabur sehingga petugas menembak kedua betisnya secara terukur. Tersangka lalu dilarikan ke RS Sawit Indah untuk mendapat perawatan medis.
Dalam pemeriksaan, Safrizal mengakui terlibat pencurian lain di rumah Siti Fatimah pada 13 Mei 2025 serta penganiayaan terhadap Muhammad Syarif pada 3 Mei 2023. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk sejumlah handphone, satu tablet anak, dan satu obeng yang diduga digunakan untuk membongkar rumah korban.
Polisi menjerat Safrizal dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara itu, dua pelaku lain masih diburu. Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan keduanya agar segera melapor ke aparat terdekat.
(Dodi Suara Prananta)








