
Deli Serdang | GeberNews.com – Kebijakan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, yang menghapus Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) di Dinas Pendidikan mendapat dukungan dari berbagai pihak. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 3 Maret 2025.
Hj. Sa’adah Lubis, M.AP., mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Deli Serdang (2011-2015) sekaligus Anggota DPRD Deli Serdang periode 2019-2024, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini akan meningkatkan efisiensi birokrasi dan penggunaan anggaran sektor pendidikan.
“Keberadaan Korwilcam memang membantu tugas Dinas Pendidikan, tetapi mungkin ada pertimbangan khusus dari Bupati untuk memperbaiki sistem yang ada,” ujar Sa’adah Lubis.
Ia juga menyoroti adanya laporan terkait kinerja Korwilcam yang dinilai kurang optimal, bahkan ada indikasi penyalahgunaan wewenang.
“Dengan dihapuskannya Korwilcam, diharapkan tata kelola pendidikan menjadi lebih efisien dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
Dodi Suara Prananta