Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Pencuri Mesin Kopi dan Genset dalam 2 Jam, Satu Pelaku Masih DPO

0
159

Serdang Bedagai | GeberNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai bergerak cepat menangani laporan pencurian mesin pembuat kopi dan genset. Hanya dalam waktu dua jam usai laporan diterima, pelaku utama berinisial Z yang diketahui bernama Zulkarnain (40) berhasil ditangkap di kawasan Rampah Kiri. Satu pelaku lain, Surya, masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejadian tersebut pertama kali diketahui pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban Muhammad Yasir, S.Pd (38) menerima kabar dari rekannya bahwa barang dagangan miliknya telah hilang dari dalam mobil ekspas yang diparkir di belakang Kantor Bank Sumut, Dusun I, Desa Sei Rampah.

Korban yang merupakan warga Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, segera mendatangi lokasi bersama istrinya dan mendapati dua barang berharga—satu unit mesin pembuat kopi dan satu unit genset merah—telah raib. Ia langsung melapor ke SPKT Polres Sergai dengan Nomor Laporan: LP/B/165/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.

Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 19.00 WIB atau dua jam setelah kejadian, tersangka Zulkarnain berhasil diringkus saat hendak menjual barang hasil curiannya di Tenda Biru, Rampah Kiri.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Dari tangannya kami amankan dua barang bukti, yakni mesin kopi dan genset yang hilang dari korban,” ungkap IPDA Ibnu Irsady.

Dari hasil interogasi, Zulkarnain mengaku beraksi tidak sendiri. Ia melakukan pencurian tersebut bersama rekannya Surya, yang kini tengah diburu oleh pihak kepolisian.

PS Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa Zulkarnain dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Tersangka Surya telah kami tetapkan sebagai DPO dan saat ini masih dalam proses pengejaran. Kami minta masyarakat segera melapor jika melihat keberadaan pelaku,” jelas IPTU Zulfan.

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk pemeriksaan lanjutan. Pihak kepolisian memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga seluruh pelaku diproses sesuai hukum.

Dodi Suara Prananta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini